Tugas dan Tanggung Jawab PPID
Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya dilaksanakan sesuai dengan pembagian tugas dan fungsi masing-masing unsur dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
01. Pengarah / Penanggung Jawab
Pengarah/Penanggung Jawab bertugas memberikan arahan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya.
02. Ketua
Ketua PPID mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya.
03. Bagian Pelayanan Informasi dan Pengolahan Data
Bagian Pelayanan Informasi dan Pengolahan Data bertugas menyiapkan data dan instrumen terkait lainnya yang diperlukan dalam pelayanan informasi publik.
04. Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi
Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi bertugas untuk menyiapkan data yang diperlukan dalam hal penyelesaian sengketa informasi.
05. Petugas Pelayanan Informasi
Petugas Pelayanan Informasi menjalankan tugas sesuai instruksi Ketua PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik.