Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya dilaksanakan sesuai dengan pembagian tugas dan fungsi masing-masing unsur dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.

👤

01. Pengarah / Penanggung Jawab

Pengarah/Penanggung Jawab bertugas memberikan arahan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya.

👔

02. Ketua

Ketua PPID mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya.

1
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja.
2
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik.
3
Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
4
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
5
Menetapkan informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6
Menetapkan daftar informasi publik yang tersedia secara berkala, serta-merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
7
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
8
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman di media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
9
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.
10
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala.
11
Melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas pengelola informasi dan dokumentasi.
12
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.
13
Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik.
14
Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
📊

03. Bagian Pelayanan Informasi dan Pengolahan Data

Bagian Pelayanan Informasi dan Pengolahan Data bertugas menyiapkan data dan instrumen terkait lainnya yang diperlukan dalam pelayanan informasi publik.

Fokus tugas: Menyiapkan data, informasi, dan instrumen pendukung yang diperlukan untuk menunjang pelayanan informasi publik.
⚖️

04. Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi

Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi bertugas untuk menyiapkan data yang diperlukan dalam hal penyelesaian sengketa informasi.

ℹ️ Data dan dokumen yang diperlukan disiapkan untuk mendukung proses penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
🙋

05. Petugas Pelayanan Informasi

Petugas Pelayanan Informasi menjalankan tugas sesuai instruksi Ketua PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik.

Pelaksanaan: Petugas melaksanakan pelayanan informasi sesuai dengan arahan, pembagian tugas, dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua PPID.