Tim Kerja BKK Kelas II Palangka Raya
Struktur Tim Kerja
Dasar Penetapan Tim Kerja
Berdasarkan Keputusan Kepala BKK Kelas II Palangka Raya
Nomor HK.02.03/C.XI.9/4485/2025 tentang Perubahan Ketiga Penunjukan Tim Kerja di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas II Palangka Raya.
Daftar Tim Kerja
BKK Kelas II Palangka Raya memiliki beberapa Tim Kerja yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan, yaitu:
-
Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran
Kekarantinaan Kesehatan
Ketua: Majidi Noor -
Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan
Alat Angkut dan Barang
Ketua: Nooridha Febriyanti -
Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan
Ketua: Yexi Lusie Suardie -
Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang,
Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus
Ketua: Nani -
Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas
Ketua: Radian Nur
Informasi Tim Kerja
Tim Kerja di lingkungan BKK Kelas II Palangka Raya merupakan bagian dari penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam mendukung pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara efektif, terkoordinasi, dan akuntabel.
Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas
Tim kerja ini juga mendukung peningkatan kualitas layanan publik serta pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju tata kelola organisasi yang bersih dan akuntabel.
Tim kerja ini juga mendukung peningkatan kualitas layanan publik serta pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju tata kelola organisasi yang bersih dan akuntabel.
