Mekanisme Permohonan Informasi Publik
- Pemohon informasi datang ke layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP/identitas pemohon/pengguna informasi dan/atau surat kuasa yang dibubuhi materai Rp.10.000 apabila dikuasakan.;
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan/permintaan informasi publik kepada pemohon/pengguna lalu mencatat permohonan Informasi Publik dalam Buku Register Pelayanan Informasi Publik.
- Petugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon/pengguna informasi publik;
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/ pengguna informasi publik;
- Mengarsipkan seluruh dokumen.
Jangka Waktu Penyelesaian
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon/pengguna informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan;
- Waktu penyelesaian diproses paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi publik dari pemohon/pengguna dan informasi publik yang diminta berada dalam penguasanya atau tidak, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat diperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja;
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik dapat dilakukan secara langsung, melalui email dan/atau WA center;
- Jika permohonan informasi diterima maka disurat pemberitahuan dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, serta biaya apabila diperlukan untuk keperluan pengadaan atau perekaman dokumen. Bila permintaan informasi ditolak maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan surat penolakan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Untuk permintaan informasi silakan klik link berikut: Formulir Permintaan Informasi atau melalui form yang bisa diunduh disini dan dikirimkan melalui email ppid@bkk-palangkaraya.com. Adapun untuk melihat Register Permintaan Informasi bisa melalui tautan berikut [Register Permintaan Informasi]