Dasar Hukum Organisasi

Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Palangka Raya adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan RI yang melaksanakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara,dan pos lintas batas darat negara.


BKK Kelas II Palangka Raya berlandasan hukum pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang mengubah nomenklatur lama yaitu Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya. Aturan ini juga menyederhanakan organisasi yang sebelumnya ada sub organisasi yang disebut Seksi (struktural) menjadi Tim Kerja (Non-Struktural).


Adapun tugas utama BKK Kelas II Palangka Raya adalah melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara dengan cara menjalankan fungsinya yaitu:

  • penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
  • pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang,
  • dan/atau lingkungan;
  • pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang,
  • dan/atau lingkungan;
  • pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  • pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
  • pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
  • pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
  • pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
  • pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.