Keberatan Informasi

Mekanisme Pengajuan Keberatan Atas Pemberian Informasi Publik

Setiap pemohon/pengguna informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan alasan berikut.

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasn pengecualian;
  2. Tidak disediakanya informasi berkala;
  3. Tidak ditanggapi permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya respon atas permohonan Informasi Publik atau sejak berakhirnya jangka waktu pemberian respon. Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam buku register layanan informasi publik dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon/pengguna. Atasan Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan. Dalam hal Atasan Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) tidak memberikan tanggapan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengajukan keberatan atas informasi publik bisa menggunakan tautan berikut: Formulir Keberatan Informasi atau melalui form yang bisa diunduh disini dan dikirimkan melalui email ppid@bkk-palangkaraya.com