Kerjasama Layanan Fasilitas Kesehatan

 Klinik/ rumah sakit yang akan bekerjasama dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya untuk membuka layanan vaksinasi internasional dapat menyimak Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/II/2745/2018 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan kepada Klinik dan Rumah Sakit Pelaksana Pelayanan Vaksinasi Internasional. Pada Pasal 2 (dua) tertuang persyaratan sebagai berikut :

  1. Permohonan pelaksanaan penerbitan dan permintaan blangko ICV kepada KKP setempat  (sesuai dengan formulir lampiran 1)
  2. Salinan izin operasional klinik/ rumah sakit
  3. Surat pernyataan bermaterai dari pemilik/ pimpinan/ penanggungjawab klinik/ rumah sakit tentang penugasan dokter  yang melaksanakan vaksinasi disertai dengan spesimen tandatangan (sesuai dengan formulir lampiran 2)
  4. Salinan surat izin praktek dokter dan sertifikat telah mengikuti pelatihan vaksinologi terakreditasi dari organisasi profesi yang berwenang terkait vaksinologi dan/ atau pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan
  5. Daftar peralatan pelayanan vaksinasi (sesuai dengan formulir lampiran 3)
  6. Surat pernyataan memiliki rantai dingin (cold chain) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi (sesuai dengan formulir lampiran 4)
  7. Surat pernyataan memiliki alat pengolah data  dan jaringan internet (sesuai dengan formulir lampiran 5)
  8. Daftar tenaga administrasi untuk melakukan pencatatan dan pelaporan (sesuai dengan formulir lampiran 6)
  9. Dokumen kerjasama pengelolaan limbah medis

BKK akan melakukan verifikasi terhadap setiap Klinik/Rumah Sakit paling lambat 7 hari kerja setelah pengajuan diterima.

Persetujuan pemberian izin berlaku selama 1 tahun.

Dalam hal klinik dan rumah sakit tidak lolos verifikasi maka BKK berhak melakukan penolakan dengan memberikan informaso

Untuk melakukan pendaftaran, Silakan klik link berikut [Pendaftaran Faskes]