Klinik/ rumah sakit yang akan bekerjasama dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya untuk membuka layanan vaksinasi internasional dapat menyimak Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/II/2745/2018 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan kepada Klinik dan Rumah Sakit Pelaksana Pelayanan Vaksinasi Internasional. Pada Pasal 2 (dua) tertuang persyaratan sebagai berikut :
- Permohonan pelaksanaan penerbitan dan
permintaan blangko ICV kepada KKP setempat (sesuai dengan formulir
lampiran 1)
- Salinan izin operasional klinik/
rumah sakit
- Surat pernyataan bermaterai dari
pemilik/ pimpinan/ penanggungjawab klinik/ rumah sakit tentang penugasan
dokter yang melaksanakan vaksinasi disertai dengan spesimen
tandatangan (sesuai dengan formulir lampiran 2)
- Salinan surat izin praktek dokter dan
sertifikat telah mengikuti pelatihan vaksinologi terakreditasi dari
organisasi profesi yang berwenang terkait vaksinologi dan/ atau pendidikan
dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan
- Daftar peralatan pelayanan vaksinasi
(sesuai dengan formulir lampiran 3)
- Surat pernyataan memiliki rantai
dingin (cold chain) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi (sesuai dengan
formulir lampiran 4)
- Surat pernyataan memiliki alat
pengolah data dan jaringan internet (sesuai dengan formulir lampiran
5)
- Daftar tenaga administrasi untuk
melakukan pencatatan dan pelaporan (sesuai dengan formulir lampiran 6)
- Dokumen kerjasama pengelolaan limbah
medis
BKK akan melakukan verifikasi terhadap setiap Klinik/Rumah Sakit paling lambat 7 hari kerja setelah pengajuan diterima.
Persetujuan
pemberian izin berlaku selama 1 tahun.
Dalam hal klinik
dan rumah sakit tidak lolos verifikasi maka BKK berhak melakukan penolakan
dengan memberikan informaso
Untuk melakukan pendaftaran, Silakan klik link berikut [Pendaftaran Faskes]