Profil PPID



Informasi yang dibutuhkan pada era sekarang ini adalah informasi yang akurat, valid, dapat dipercaya, yang dapat diakses dengan mudah dan cepat melalui berbagai platform digital. Selain itu, literasi informasi dan kemampuan untuk menyaring informasi secara bijak sangat penting untuk menghindari penyebaran berita palsu dan informasi menyesatkan. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.

Setiap orang berhak mendapatkan informasi publik, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini mencakup melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan, dan menyebarluaskan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kementerian Kesehatan telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan standar layanan informasi di lingkungan BKK Kelas II Palangka Raya, dengan adanya standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.