PALANGKA RAYA – Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Palangka Raya secara berkala melaksanakan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan/vaksinasi, dan laboratorium klinis. Langkah ini diambil guna memastikan limbah B3 (medis) terkelola dengan aman dan sesuai dengan satandar yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri LHK NOMOR:P.56/Menlhk-Setjen/2015. (Kamis, 17/09/2026)
Limbah B3 (medis) yang telah dikumpulkan pada TPS khusus langsung dimuat ke armada oleh pihak ketiga untuk dibawa ke fasilitas pengolahan limbah B3 (medis) yang berizin resmi, yaitu PT Mitra Hijau Asia yang berlokasi di Kalimantan Timur. Proses pengangkutan ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang mempunya izin sebagai pengelola (pengangkutan) limbah B3 (medis).
Kegiatan pengangkutan secara berkala ini membuktikan konsistensi BKK Kelas II Palangka Raya dalam menerapkan prinsip eco-office serta penerapan Gerakan Kantor Berbudaya Hijau dan Sehat (BERHIAS). Rangkaian pengelolaan limbah B3 (medis) mulai dari pewadahan, penyimpanan sementara, hingga pengangkutan oleh pihak ketiga berizin merupakan wujud pengendalian limbah B3 (medis) dari hulu ke hilir yang yang dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat terus memitigasi risiko penularan infeksi dan menekan dampak lingkungan hingga tahap pemusnahan akhir.


