Minggu, 18 Oktober 2026

PENGELOLAAN LIMBAH B3 (MEDIS) SEBAGAI WUJUD KOMITMEN BKK PALANGKA RAYA TERHADAP PENERAPAN ECO-OFFICE DAN GERAKAN KANTOR BERBUDAYA HIJAU DAN SEHAT (BERHIAS)

 

Proses Pemuatan Limbah B3 (Medis) 
Ke Armada Pengangkut Pihak Ketiga Yang Berizin
(Sumber: TimKer FR Kesehatan Lingkungan)

PALANGKA RAYA – Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Palangka Raya secara berkala melaksanakan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan/vaksinasi, dan laboratorium klinis. Langkah ini diambil guna memastikan limbah B3 (medis) terkelola dengan aman dan sesuai dengan satandar yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri LHK NOMOR:P.56/Menlhk-Setjen/2015. (Kamis, 17/09/2026)


Limbah B3 (medis) yang bersumber dari aktivitas pelayanan kesehatan/vaksinasi, dan laboratorium klinis internal BKK Kelas II Palangka Raya dikumpulkan menggunakan kantong plastik khusus berwana, dimana warna yang digunakan disesuaikan dengan jenis limbah seperti Safety box untuk limbah medis tajam, limbah infeksius padat kantong warna kuning, dan untuk limbah farmasi kantong warna coklat.  Limbah-limbah tersebut kemudian diangkut oleh cleaning service setiap hari kerja ke  fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) khusus limbah B3 (medis) yang berada di lingkungan BKK Kelas II Palangka Raya. Keberadaan lokasi khusus ini bertujuan untuk mengisolasi material berbahaya agar tidak mencemari lingkungan sekitar maupun mengganggu keselamatan kerja pegawai serta pengunjung.

Limbah Padat, Medis, dan Cair
(Sumber: TimKer FR Kesehatan Lingkungan)

Limbah B3 (medis) yang telah dikumpulkan pada TPS khusus langsung dimuat ke armada oleh pihak ketiga untuk dibawa ke fasilitas pengolahan limbah B3 (medis) yang berizin resmi, yaitu PT Mitra Hijau Asia yang berlokasi di Kalimantan Timur. Proses pengangkutan ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang mempunya izin sebagai pengelola (pengangkutan) limbah B3 (medis).

Proses Pemuatan Limbah B3 (Medis) 
Ke Armada Pengangkut Pihak Ketiga Yang Berizin
(Sumber: TimKer FR Kesehatan Lingkungan)

Kegiatan pengangkutan secara berkala ini membuktikan konsistensi BKK Kelas II Palangka Raya dalam menerapkan prinsip eco-office serta penerapan Gerakan Kantor Berbudaya Hijau dan Sehat (BERHIAS). Rangkaian pengelolaan limbah B3 (medis) mulai dari pewadahan, penyimpanan sementara, hingga pengangkutan oleh pihak ketiga berizin merupakan wujud pengendalian limbah B3 (medis) dari hulu ke hilir yang yang dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat terus memitigasi risiko penularan infeksi dan menekan dampak lingkungan hingga tahap pemusnahan akhir.


(Alpira, Peserta Maganghub)