SOSIALISASI SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PENANGGULANGAN PENYAKIT NOMOR KU.01.01/C/645/2026 TENTANG IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.01.07/MENKES/898/2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IMPLEMENTASI PENGELOLAAN BIAYA AKOMODASI, UANG HARIAN, DAN TRANSPORTASI ATAS LAYANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG DILAKSANAKAN DI LUAR KANTOR KEMENTERIAN KESEHATAN
Oleh : Radian Nur (Katimker Layanan Publik dan Zona Integritas)
( radian1972@gmail.com )
Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 BKK Kelas II Palangka Raya telah menyelenggarakan sosialisasi kepada mitra/stakeholder agen pelayaran tentang implementasi Surat Edaran Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, yang dilaksanakan secara hybrid (luring di Aula BKK Kelas II Palangka Raya dan daring melalui virtual meeting zoom). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama BKK Kelas II Palangka Raya sebagai regulator dan mitra kerja/stakehorlder agen pelayaran di wilayah kerja Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas, Kelanis dan Pegatan sebagai pelaksana regulator untuk menyamakan pemahaman dalam menjalankan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 898 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Implementasi Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian, dan Transportasi atas Layanan PNBP yang dilaksanakan di luar Kantor Kementerian Kesehatan. Kegiatan dibuka dan dipaparkan oleh Bapak Ucup Supriyadi, SKM, M.Kes (Kepala BKK Kelas II Palangka Raya).
Pertemuan sosialisasi ini dihadiri oleh mitra/stakeholder agen pelayaran PT. Pelayanan Bahtera Setia, PT. Baharimas Kalimantan, PT. Amnus, PT. Sumber Penghidupan Abadi Jaya, PT. Andromeda Sentral Pasifik, PT. Bahtera Adhiguna, PT. Anugerah Samudera Lestari, PT. Pertamina, PT. Samudera Iswara Perkasa, PT. Pancaran Samudera Sakti, PT. Lema Samudera Raya, PT. Anugrah Samudra Lestari, PT. Anugerah Mahadaya Nusantara, PT. Bunga Nusa Mahakam, PT. Tera Logistic Indonesia, PT. Barito Samudra Sejahtera, PT. Mega Bahtera Kencana, PT. Cakrawala Lautan Indonesia, PT. Safari Samudera Raya, PT. Barito Duta Sarana, PT. Neyme Hirra Logistics, PT. Baruna Pasifik Raya, PT. Asyuha Bahtera Lautan, PT. Multi Line Borneo, PT. Masada Jaya Lines, PT. PBJ, PT. Pelayaran Bahtera Jaya, PT. Bunga Nusa Mahakam, PT. Cindy Samudrajaya Logistic, PT. Samudera Bahtera Borneo, PT. Saga Mas Lestari , PT. Anugerah Mahadaya Nusantara, PT. Ray Samudra Transt, PT. Wijaya Samudera Bahari, PT. RFS dan internal BKK Kelas II Palangka Raya induk (unsur pimpinan, katimker, SKI, dan ASN), Wilker Pulang Pisau, Kapuas, Kelanis, Pegatan, Pos Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dan Pos Bandara HMS Muara Teweh.
Salah satu bahan paparan Bapak Ucup Supriyadi, SKM, M.Kes pada kegiatan sosialisasi ini adalah SOP Pelaksanaan Jasa Kekarantinaan Kesehatan di Luar Gedung yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak.
Selanjutnya dikatakan Bapak Ucup Supriyadi, SKM, M.Kes, Pengelolaan biaya perjalanan dinas atas pelayanan jasa PNBP di luar kantor hal-hal yang diperhatikan dalam biaya perjalanan dinas terdiri atas :
- Biaya transportasi (at cost)
- Biaya akomodasi (at cost)
- Uang harian (sesuai standar biaya masukan yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan)
Komponen biaya perjalanan dinas diatas pembiayaannya dibebankan kepada wajib bayar dan disetorkan melalui Rekening RPL 043 PS BKK PKY UTK AKOMODASI PELAYANAN Nomor Rekening 0243-01-004246-30-3, BRI Cabang Palangka Raya, “bila memenuhi syarat dan ketetuan” sebagaimana yang diatur dalam SE Dirjen P2 Nomor KU.01.01/c/645/2026 tentang implementasi Kepemenkes Nomor HK.01.07/Menkes/898/2025 tentang petunjuk teknis implementasi pengelolaan biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi atas layanan penerimaan negara bukan pajak yang dilaksanakan di luar kantor kementerian kesehatan.
Akhir dari pertemuan sosialisasi ini, semua mitra/stakeholder agen pelayaran wajib menandatangani Pakta Integritas bersama Kepala BKK Kelas II Palangka Raya dalam hal Komitmen Anti Suap & Gratifikasi, Kepatuhan Terhadap Regulasi, Transparansi Pembayaran, Pelaporan Pelanggaran dan kesediaan menerima sanksi bila melanggar komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
