Rabu, 27 Agustus 2025

Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan upaya strategis pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Zona integritas menjadi landasan dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui pembangunan Zona Integritas, setiap instansi dituntut untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh, baik dari aspek manajerial, sistem kerja, maupun sumber daya manusianya.



Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Tujuan utama dari pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM adalah terciptanya instansi pemerintah yang dipercaya masyarakat. Instansi yang berhasil meraih predikat WBK dinilai telah mampu mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan, sementara predikat WBBM diberikan kepada instansi yang mampu memberikan pelayanan prima dengan kualitas yang tinggi. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat legitimasi pemerintah, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Selain itu, keberhasilan pembangunan ZI juga sangat bergantung pada komitmen pimpinan dan partisipasi aktif seluruh pegawai. Perubahan mindset dan budaya kerja menjadi kunci penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Setiap individu harus berperan serta, mulai dari kepatuhan terhadap aturan, penerapan nilai integritas, hingga inovasi dalam pelayanan publik. Dengan sinergi dan konsistensi, pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM akan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya birokrasi modern yang profesional, bersih, serta semakin dekat dengan masyarakat.

Dalam implementasinya, pembangunan Zona Integritas menekankan pada enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Keenam area ini saling terintegrasi untuk menghasilkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Zona Integritas bukan hanya sebatas program administratif, melainkan sebuah transformasi budaya organisasi.

Sehubungan dengan adanya pengurangan pegawai dikarenakan meninggal dunia dan penambahan pegawai, baik CPNS baru ataupun mutasi masuk ke BKK Palangka Raya maka dilakukan perubahan SK WBK WBBM BKK Palangka Raya dengan menambahkan 7 orang CPNS dan 1 orang PNS. Para anggota baru tersebut mengisi di masing-masing pokja, mulai dari pokja 1 hingga pokja 6.

Pada acara ini juga dilakukan monitoring evaluasi realisasi rencana kerja pembangunan Zona Integritas pada masing-masing pokja. Masing-masing pokja memaparkan rencana kerja apa saja yang sudah dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, hambatan dalam melakukan rencana kerja, dan rekomendasi untuk pelaksanaan rencana kerja pembangunan ZI di BKK Palangka Raya. Pak Radian Nur selaku ketua pembangunan Zona Integritas BKK Palangka Raya menghimbau untuk setiap pokja dapat memanfaatkan potensi yang sudah ada dengan mengembangkan mindset kerja yang adaptif, inovatif dan kolaboratif. Kemudian, perlu adanya koordinasi yang kuat dengan pokja yang lain sehingga setiap kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik. (Nooridha Febriyanti)