Kamis, 13 September 2018

Calon Jamaah Haji Kalimantan Tengah Dan Istithaah Kesehatan

Oleh : Eman Prasetyo, SKM, M.Kes

Tahun 2018 ini merupakan tahun ke 6 penyelengaraan embarkasi haji antara Palangkaraya dan setiap tahun jumlah jemah haji di Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kenaikan; pada tahun 2013 tahun pertama embarkasi haji antara Palangkaraya  jumlah jemaah haji sebanyak 1.096 dan tahun 2018 ini sebanyak 1.617 dan kalau dibagi kelompok terbang (kloter) dengan kapasitas pesawat 325 maka awalnya hanya 3 Kloter sekarang menjadi 5 Kloter.

Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan dilaksanakan oleh pemerintah secara inter departemental dan Kementerian Kesehatan merupakan salah satu kementerian yang terkait dan bertanggungjawab dalam pembinaan serta pelayanan kesehatan jemaah haji Indonesia. Tanggung jawab pelayanan ini dilakukan sejak sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, diperjalanan pergi/pulang, selama di Arab Saudi dan hingga kembali ke Tanah Air. Pada kesempatan ini penulis membatasi tulisannya yaitu pada kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Pemerintah setiap tahun berupaya memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan kepada jemaah haji dan pada akhirnya terbitlah peraturan yang baru yaitu Permenkes RI nomor 15 tahun 2016 tentang “Istithaah Kesehatan Jemaah Haji “ serta pada awal tahun 2017 sudah diterbitkan pula “ Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji mencapai Istithaah Kesehatan Jemaah Haji untuk menuju Keluarga Sehat “ (Petunjuk Teknis Permenkes Nomor 15 tahun 2016).

Peraturan tersebut merupakan ikhtiar Kemeterian Kesehatan untuk menjelaskan makna Istithaah atau mampu dalam bingkai kesehatan yang selama ini menjadi dialektika perdebatan dalam hal seseorang yang akan menunaikan rukun Islam yang kelima. “Dalam Al Quran Surat Ali Imron ayat 97 dijelaskan bahwa mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu (istithaah) mengadakan perjalanan ke Baitullah” sehingga istithaah merupakan salah satu syarat yang penting untuk dapat melaksanakan ibadah haji. Agar calon jemaah haji bisa mencapai taraf istithaah maka dalam Permenkes RI nomor 15 tahun 2016 tentang “Istithaah Kesehatan Jemaah Haji “ pada BAB II pasal 6 dijelaskan bahwa Pemeriksaan Kesehatan pada jemaah haji dilakukan dalam 3 tahap yaitu :
a. Tahap Pertama yaitu pemeriksaaan kesehatan pada saat jemaah haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi,
b. Tahap  Kedua yaitu pemeriksaan pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan Jemaah Haji pada tahun berjalan,
c. Tahap Ketiga yaitu pemeriksaaan kesehatan pada saat di embarkasi haji menjelang keberangkatan. 

Tahap kedua berupa pemeriksaaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota merupakan tahapan yang sangat menentukan bagi calon jemaah haji untuk dinilai apakah istithaah atau tidak. Pada tahapan tersebut jemaah haji menjalani serangkain pemeriksaan kesehatan yang lengkap sehingga Tim Kesehatan akan mendapatkan 4 kategori kesimpulan yaitu:
a. Memenuhi syarat istithaaah kesehatan haji,
b. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan,
c. Tidak memenuhi syarat isthithaah kesehatan haji untuk sementara dan
d. Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji.

Pada tahun 2018, kementerian agama RI mendukung penuh kebijakan kementerian kesehatan dengan dikeluarkannya surat edaran nomor 4001 tahun 2018 tentang “Persiapan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji di Dalam Negeri tahun 1439 H/2018 M pada point B.4 dijelaskan bahwa Penentuan status istithaah kesehatan jemaah haji merupakan kewenangan Tim Kesehatan Haji Kabupaten/Kota yang akan disampaikan kepada jemaah yang bersangkutan dengan dituangkan dalamBerita Acara Penetapan Istithaah kesehatan Jemaah Haji. Pada point B.5 dijelaskan juga bagi jemaah yang mendapatkan status tidak istithaah kesehatan jemaah haji maka tidak dapat melakukan pelunasan BPIH. Pada pemeriksaan tahap kedua di Kabupaten/Kota ada beberapa kriteria jemaah haji dinyatakan tidak istithaah salah satunya yaitu tidak memiliki ICV, hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu, serta menderita penyakit menular khususnya TB (Tubercolosis). Khusus untuk penyakit TB, berdasarkan data KKP Palangkaraya tahun 2017 menyebutkan ada 12 jemaah haji yang tiba di embarkasi haji antara Palngkaraya dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk pemeriksan laboratorium sputum BTA dan alhamdulillah semua negatif. Maksud dari hal tersebut adalah agar petugas di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk lebih berhati hati dalam penentuan Istithaah pada jemaah haji yang mengidap penyakit menular TB serta Wanita Usia Subur (WUS) khususnya pada pemeriksaaan kehamilan.

Setelah pemeriksaan Tahap kedua selesai masih ada lagi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan jemaah haji pada saat mau berangkat yaitu pemeriksaan tahap ke 3 yang dialkukan pada embarkasi haji (asrama haji) yang mementukan status laik dan tidak laik terbang yang dikomandoi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangkaraya.  Berdasarkan data di embarkasi haji antara Palangkaraya tahun  2016 menyebutkan jemaah haji kategori kesehatan yang resiko tinggi sebanyak 71,5% dan pada tahun 2017 naik menjadi 74,92%. Hal ini berarti jumlah jemaah haji Kalimantan Tengah banyak yang resiko tinggi kesehatan dibandingkan yang sehat serta pada tahun 2016 ada 1 jamaah yang gagal berangkat. Sedangkan data jenis penyakit yang diderita jemaah risti jemaah haji Kalteng tahun 2017 paling banyak yaitu Hypercolesterol (37%), Hipertensi (33,8%) dan Diabetes Melitus non Insulin (9,8%). Di lihat dari sisi usia maka jumlah jamaah haji yang berusia diatas 50 tahun sebanyak 50,2% sedangkan 49,8% usia dibawah 50 tahun dan jika dilihat dari jenis kelamin maka sebagain besar yaitu 56,31 % perempuan dan sisanya 43,69 % laki - laki. Dari ketiga data tersebut dapat ditarik garis merah bahwa jemaah haji Kalteng sebagian besar berusia lanjut berjenis kelamin perempuan serta banyak yang mengidap penyakit tidak menular.

Perlu diketahui bahwa Jemaah Haji Kalteng diperkirakan akan berangkat sekitar bulan Juli 2018 untuk itu bagi jemaah haji yang sudah dtetapkan oleh Tim Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota istithaah/mamapu diharapkan tetap menjaga kesehatan disisa waktu yang ada ini. Tetap banyak berdoa kehadirat Allah SWT agar dipermudah jalannya untuk melaksanakan rukun islam yang ke 5 yang sudah ditunggu tunggu 10 sampai 15 tahunan. Aamiin Ya Robbal Aalamiin