Jumat, 17 Maret 2017

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV AIDS di Pelabuhan Pulang Pisau

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV AIDS di Pelabuhan Pulang Pisau
Oleh Yexi Lusie Suardie


Indonesia merupakan Negara urutan ke 5 di Asia paling beresiko HIV-AIDS, sehingga tidak bisa dihindari lagi untuk menerapkan kesepakatan tingkat internasional yang diikuti kebijakan nasional. Tes HIV merupakan “pintu masuk” yang terpenting pada layanan pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan. Tes HIV akan memberikan kesempatan untuk mendapatkan layanan pencegahan termasuk pencegahan penularan dan merupakan komponen penting untuk intervensi pengobatan ARV sebagai salah satu upaya pencegahan seperti pengobatan dini sehingga peningkatan cakupan tes HIV pada pasangan sangat diperlukan. Perluasan jangkauan layanan test HIV akan membiasakan tes HIV dan mengurangi stigma serta diskriminasi terkait status HIV dan tes HIV. Layanan VCT HIV dapat diberikan di berbagai tatanan komunitas dengan cara menjangkau klien atau menyelenggarakan layanan ke tempat mereka berada (bergerak / mobile). Prinsip tes HIV adalah sukarela dan terjaga kerahasiannya. Testing dimaksud untuk menegakan diagnosis. Testing yang digunakan adalah testing serologis untuk mendeteksi antibody HIV dalam serum atau plasma. Spesimen adalah darah klien yang diambil secara intravena, plasma atau serumnya. Penggunaan metode testing cepat (rapid testing) memungkinkan untuk mendapatkan hasil testing pada hari yang sama.

Cara paling efisien untuk menurunkan penyebaran HIV pada semua populasi adalah mencari populasi target yang berisiko tinggi terinfeksi HIV. Permenkes Nomor 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang perubahan atas Permenkes No. 356/MENKES/PER/IV/2008 tanggal 14 Februari 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, merubah nama KKP salah satunya KKP Pulang Pisau menjadi KKP Palangka Raya. KKP Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Pencegahan dan Pegendalian Penyakit (P2P) mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam Pencegahan masuk atau keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular potensi wabah, kekarantinaan dan pelayanan kesehatan terbatas serta pengendalian dampak kesehatan lingkungan di wilayah pelabuhan. Sebagai salah satu ujung tombak Ditjen P2P, KKP wajib melaksanakan berbagai upaya pemberantasan dan pencegahan penyakit sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Pelabuhan Pulang Pisau merupakan salah satu wilayah kerja dari KKP Palangka Raya yang memiliki frekuensi kedatangan dan keberangkatan kapal sepanjang tahun. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit HIV AIDS di Pelabuhan Pulang Pisau yaitu melalui surveilans epidemiologi dengan melakukan tes HIV bagi ABK Kapal yang sandar pada Pelabuhan Pulang Pisau. Tes HIV ini dilakukan untuk mendeteksi dini dan memonitoring perkembangan penyakit menular HIV pada wilayah Kerja Pelabuhan Pulang Pisau.

Kegiatan tes HIV di Pelabuhan Pulang Pisau dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2017 bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau pada alat angkut kapal yang sandar di pelabuhan Pulang Pisau. Alat angkut Kapal Motor yang diperiksa memiliki 15 orang ABK yang terdiri atas 14 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari seluruh ABK hanya ada 12 orang ABK yang bersedia untuk di ambil sampel darah dan dilakukan pemeriksaan HIV yang terdiri atas 11 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan status perkawinan 5 orang sudah menikah dan 7 orang belum menikah. Latar belakang pendidikan 5 orang SMP, 6 orang SMA dan 1 orang SMK Pelayaran. Riwayat tes HIV ada 2 orang pernah melakukan dengan hasil negatif dan 10 orang lainnya belum pernah melakukan pemeriksaan dan seluruhnya saat ini dalam kondisi sehat. Hasil pemeriksaan HIV sampel darah 12 orang ABK adalah negatif HIV.