Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan BKK Kelas II Palangka Raya

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan BKK Kelas II Palangka Raya

Hubungi Kami

BKK Kelas II Palangka Raya bisa dihubungi melalui Whatsapp dan media penghubung lainnya

Tampilkan postingan dengan label Pelayanan Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan Publik. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Maret 2025

Sosialisasi Penilaian Mandiri WBK Nasional /WBBM dan Sosialisasi Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Ramadhan 1446 H / 2025 M


Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya pada tanggal 27 Februari 2025, melaksanakan Sosialisasi Penilaian Mandiri WBK Nasional/WBBM dan Sosialisasi Jam Kerja Pegawai selama Bulan Ramadhan 1446 H / 2025 M. Acara dibuka oleh Kepala Balai, Bapak Ucup Supriyadi, SKM, M.Kes dan dimoderatori oleh Kasubbag Administrasi Umum, Bapak Hizrah Harianto Sembiring, SKM, MKM. 

Kegiatan diawali Kepala Balai dengan mensosialisasikan Jam Kerja Pegawai selama Bulan Ramadhan 1446 H / 2025 M pada Kantor Induk, Wilayah Kerja dan Pos Bandara di lingkungan BKK Kelas II Palangka Raya sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/706/2025 tentang Strategi Pengendalian Belanja Dalam Rangka Efisiensi Anggaran Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025 yang didalamnya juga mengatur jam kerja pegawai selama Bulan Ramadhan.

Kepala Balai menekankan bahwa selama bulan Ramadhan dengan perubahan jam kerja tersebut agar para pegawai tetap melaksanakan tugas dan fungsi BKK Kelas II Palangka Raya dan memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat. Kasubbag Adum juga menambahkan pada Pos Bandara Tjilik Riwut, diharapkan petugas-petugas yang bertugas selama bulan Ramadhan dapat menyesuaikan jam kerja dengan jadwal penerbangan pada Bandara Tjilk Riwut.


Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Penilaian Mandiri WBK Nasional/WBBM yang disampaikan oleh Ketua Tim ZI WBK/WBBM BKK Kelas II Palangka Raya, Bapak Radian S.Sos. Berdasarkan surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor : PS.08.02/G.I/186/2025 Perihal : Himbauan Melakukan Penilaian Mandiri Menuju WBK Nasional/WBBM, BKK Kelas II Palangka Raya merupakan calon kandidat Satker menuju WBK Nasional/WBBM diharapkan melakukan penilaian mandiri terhadap pelaksanaan Pembangunan ZI sebelum dilakukan penilaian pendahuluan oleh unit Eselon I. 

Bapak Radian Nur mengharapkan Pimpinan memberikan dukungan penuh dan peran aktif dalam Proses Pembangunan ZI, dengan peran aktif pimpinan akan menularkan motivasi dan semangat yang besar kepada para pegawai BKK Kelas II Palangka Raya untuk berkomitmen meningkatkaan core value dalam menjalankan tugas dan fungsi BKK Kelas II Palangka Raya terutama dalam pelaksanaan pelayanan yang diberikan untuk masyarakat.

Pelaksanaan pelayanan BKK Kelas II Palangka Raya tidak lepas dari peta proses bisnis BKK Kelas II Palangka Raya, sehingga seluruh pegawai tanpa terkecuali harus memahami dan mendalami tugas dan fungsi BKK Kelas II Palangka Raya. Rencana kerja yang sudah dibuat oleh masing-masing pokja dan dibuktikan dengan dokumen pendukung akan menunjang penilaian Pembangunan ZI. Selama penilaian mandiri, akan dilakukan pengujian pelayanan prima terhadap stakeholder maupun masyarakat melalui Survey Kepuasan Masyarakat. 

Inovasi yang sudah ada dapat diaktifkan kembali secara continue dan konsisten. Berdasarkan timeline yang ada, akan dilakukan self-assesment dan kepada masing-masing pokja untuk melakuan pembaharuan dokumen pendukung sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 5 Tahun 2024.

Dengan adanya komitmen bersama, BKK Kelas II Palangka Raya akan terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan sehingga pelayanan yang diberikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat yang menerima layanan di BKK Kelas II Palangka Raya. #wh

Kamis, 30 Januari 2025

Mau Vaksin Meningitis. Siapkan Apa Saja?


Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/A/3717/2024 Tanggal 11 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningits Bagi Jamaah Haji Dan Umrah menyatakan bahwa Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.

Bagi calon jamaah umrah yang ingin melakukan Vaksinasi Meningitis Meningokokus perlu melakukan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Foto digital dan fotocopy paspor
  2. Foto digital KTP/ KTA/ KK
  3. Foto cetak 4 x 6
  4. Biaya vaksinasi yang nanti akan dibayarkan secara non-tunai

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Mendaftar melalui Aplikasi SINKARKES pada link berikut https://sinkarkes.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add
  2. Mencetak/ menyimpan PDF bukti pendaftaran yang dikirimkan melalui email setelah melakukan pendaftaran di SINKARKES
  3. Membawa dokumen-dokumen yang telah disiapkan ke lokasi vaksinasi dan tanggal yang telah dipilih di Aplikasi SINKARKES.

Demikian hal-hal yang perlu disiapkan untuk melakukan Vaksinasi Meningitis Meningokokus. Jika ada informasi yang kurang jelas atau hal yang perlu ditanyakan bisa melalui contact center BKK Kelas II Palangka Raya di Whatsapp 0811-520-5544

Kamis, 13 September 2018

Calon Jamaah Haji Kalimantan Tengah Dan Istithaah Kesehatan

Oleh : Eman Prasetyo, SKM, M.Kes

Tahun 2018 ini merupakan tahun ke 6 penyelengaraan embarkasi haji antara Palangkaraya dan setiap tahun jumlah jemah haji di Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kenaikan; pada tahun 2013 tahun pertama embarkasi haji antara Palangkaraya  jumlah jemaah haji sebanyak 1.096 dan tahun 2018 ini sebanyak 1.617 dan kalau dibagi kelompok terbang (kloter) dengan kapasitas pesawat 325 maka awalnya hanya 3 Kloter sekarang menjadi 5 Kloter.

Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan dilaksanakan oleh pemerintah secara inter departemental dan Kementerian Kesehatan merupakan salah satu kementerian yang terkait dan bertanggungjawab dalam pembinaan serta pelayanan kesehatan jemaah haji Indonesia. Tanggung jawab pelayanan ini dilakukan sejak sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, diperjalanan pergi/pulang, selama di Arab Saudi dan hingga kembali ke Tanah Air. Pada kesempatan ini penulis membatasi tulisannya yaitu pada kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Pemerintah setiap tahun berupaya memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan kepada jemaah haji dan pada akhirnya terbitlah peraturan yang baru yaitu Permenkes RI nomor 15 tahun 2016 tentang “Istithaah Kesehatan Jemaah Haji “ serta pada awal tahun 2017 sudah diterbitkan pula “ Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji mencapai Istithaah Kesehatan Jemaah Haji untuk menuju Keluarga Sehat “ (Petunjuk Teknis Permenkes Nomor 15 tahun 2016).

Peraturan tersebut merupakan ikhtiar Kemeterian Kesehatan untuk menjelaskan makna Istithaah atau mampu dalam bingkai kesehatan yang selama ini menjadi dialektika perdebatan dalam hal seseorang yang akan menunaikan rukun Islam yang kelima. “Dalam Al Quran Surat Ali Imron ayat 97 dijelaskan bahwa mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu (istithaah) mengadakan perjalanan ke Baitullah” sehingga istithaah merupakan salah satu syarat yang penting untuk dapat melaksanakan ibadah haji. Agar calon jemaah haji bisa mencapai taraf istithaah maka dalam Permenkes RI nomor 15 tahun 2016 tentang “Istithaah Kesehatan Jemaah Haji “ pada BAB II pasal 6 dijelaskan bahwa Pemeriksaan Kesehatan pada jemaah haji dilakukan dalam 3 tahap yaitu :
a. Tahap Pertama yaitu pemeriksaaan kesehatan pada saat jemaah haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi,
b. Tahap  Kedua yaitu pemeriksaan pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan Jemaah Haji pada tahun berjalan,
c. Tahap Ketiga yaitu pemeriksaaan kesehatan pada saat di embarkasi haji menjelang keberangkatan. 

Tahap kedua berupa pemeriksaaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota merupakan tahapan yang sangat menentukan bagi calon jemaah haji untuk dinilai apakah istithaah atau tidak. Pada tahapan tersebut jemaah haji menjalani serangkain pemeriksaan kesehatan yang lengkap sehingga Tim Kesehatan akan mendapatkan 4 kategori kesimpulan yaitu:
a. Memenuhi syarat istithaaah kesehatan haji,
b. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan,
c. Tidak memenuhi syarat isthithaah kesehatan haji untuk sementara dan
d. Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji.

Pada tahun 2018, kementerian agama RI mendukung penuh kebijakan kementerian kesehatan dengan dikeluarkannya surat edaran nomor 4001 tahun 2018 tentang “Persiapan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji di Dalam Negeri tahun 1439 H/2018 M pada point B.4 dijelaskan bahwa Penentuan status istithaah kesehatan jemaah haji merupakan kewenangan Tim Kesehatan Haji Kabupaten/Kota yang akan disampaikan kepada jemaah yang bersangkutan dengan dituangkan dalamBerita Acara Penetapan Istithaah kesehatan Jemaah Haji. Pada point B.5 dijelaskan juga bagi jemaah yang mendapatkan status tidak istithaah kesehatan jemaah haji maka tidak dapat melakukan pelunasan BPIH. Pada pemeriksaan tahap kedua di Kabupaten/Kota ada beberapa kriteria jemaah haji dinyatakan tidak istithaah salah satunya yaitu tidak memiliki ICV, hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu, serta menderita penyakit menular khususnya TB (Tubercolosis). Khusus untuk penyakit TB, berdasarkan data KKP Palangkaraya tahun 2017 menyebutkan ada 12 jemaah haji yang tiba di embarkasi haji antara Palngkaraya dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk pemeriksan laboratorium sputum BTA dan alhamdulillah semua negatif. Maksud dari hal tersebut adalah agar petugas di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk lebih berhati hati dalam penentuan Istithaah pada jemaah haji yang mengidap penyakit menular TB serta Wanita Usia Subur (WUS) khususnya pada pemeriksaaan kehamilan.

Setelah pemeriksaan Tahap kedua selesai masih ada lagi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan jemaah haji pada saat mau berangkat yaitu pemeriksaan tahap ke 3 yang dialkukan pada embarkasi haji (asrama haji) yang mementukan status laik dan tidak laik terbang yang dikomandoi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangkaraya.  Berdasarkan data di embarkasi haji antara Palangkaraya tahun  2016 menyebutkan jemaah haji kategori kesehatan yang resiko tinggi sebanyak 71,5% dan pada tahun 2017 naik menjadi 74,92%. Hal ini berarti jumlah jemaah haji Kalimantan Tengah banyak yang resiko tinggi kesehatan dibandingkan yang sehat serta pada tahun 2016 ada 1 jamaah yang gagal berangkat. Sedangkan data jenis penyakit yang diderita jemaah risti jemaah haji Kalteng tahun 2017 paling banyak yaitu Hypercolesterol (37%), Hipertensi (33,8%) dan Diabetes Melitus non Insulin (9,8%). Di lihat dari sisi usia maka jumlah jamaah haji yang berusia diatas 50 tahun sebanyak 50,2% sedangkan 49,8% usia dibawah 50 tahun dan jika dilihat dari jenis kelamin maka sebagain besar yaitu 56,31 % perempuan dan sisanya 43,69 % laki - laki. Dari ketiga data tersebut dapat ditarik garis merah bahwa jemaah haji Kalteng sebagian besar berusia lanjut berjenis kelamin perempuan serta banyak yang mengidap penyakit tidak menular.

Perlu diketahui bahwa Jemaah Haji Kalteng diperkirakan akan berangkat sekitar bulan Juli 2018 untuk itu bagi jemaah haji yang sudah dtetapkan oleh Tim Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota istithaah/mamapu diharapkan tetap menjaga kesehatan disisa waktu yang ada ini. Tetap banyak berdoa kehadirat Allah SWT agar dipermudah jalannya untuk melaksanakan rukun islam yang ke 5 yang sudah ditunggu tunggu 10 sampai 15 tahunan. Aamiin Ya Robbal Aalamiin

Jumat, 17 Maret 2017

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV AIDS di Pelabuhan Pulang Pisau

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HIV AIDS di Pelabuhan Pulang Pisau
Oleh Yexi Lusie Suardie


Indonesia merupakan Negara urutan ke 5 di Asia paling beresiko HIV-AIDS, sehingga tidak bisa dihindari lagi untuk menerapkan kesepakatan tingkat internasional yang diikuti kebijakan nasional. Tes HIV merupakan “pintu masuk” yang terpenting pada layanan pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan. Tes HIV akan memberikan kesempatan untuk mendapatkan layanan pencegahan termasuk pencegahan penularan dan merupakan komponen penting untuk intervensi pengobatan ARV sebagai salah satu upaya pencegahan seperti pengobatan dini sehingga peningkatan cakupan tes HIV pada pasangan sangat diperlukan. Perluasan jangkauan layanan test HIV akan membiasakan tes HIV dan mengurangi stigma serta diskriminasi terkait status HIV dan tes HIV. Layanan VCT HIV dapat diberikan di berbagai tatanan komunitas dengan cara menjangkau klien atau menyelenggarakan layanan ke tempat mereka berada (bergerak / mobile). Prinsip tes HIV adalah sukarela dan terjaga kerahasiannya. Testing dimaksud untuk menegakan diagnosis. Testing yang digunakan adalah testing serologis untuk mendeteksi antibody HIV dalam serum atau plasma. Spesimen adalah darah klien yang diambil secara intravena, plasma atau serumnya. Penggunaan metode testing cepat (rapid testing) memungkinkan untuk mendapatkan hasil testing pada hari yang sama.

Cara paling efisien untuk menurunkan penyebaran HIV pada semua populasi adalah mencari populasi target yang berisiko tinggi terinfeksi HIV. Permenkes Nomor 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang perubahan atas Permenkes No. 356/MENKES/PER/IV/2008 tanggal 14 Februari 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, merubah nama KKP salah satunya KKP Pulang Pisau menjadi KKP Palangka Raya. KKP Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Pencegahan dan Pegendalian Penyakit (P2P) mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam Pencegahan masuk atau keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular potensi wabah, kekarantinaan dan pelayanan kesehatan terbatas serta pengendalian dampak kesehatan lingkungan di wilayah pelabuhan. Sebagai salah satu ujung tombak Ditjen P2P, KKP wajib melaksanakan berbagai upaya pemberantasan dan pencegahan penyakit sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Pelabuhan Pulang Pisau merupakan salah satu wilayah kerja dari KKP Palangka Raya yang memiliki frekuensi kedatangan dan keberangkatan kapal sepanjang tahun. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit HIV AIDS di Pelabuhan Pulang Pisau yaitu melalui surveilans epidemiologi dengan melakukan tes HIV bagi ABK Kapal yang sandar pada Pelabuhan Pulang Pisau. Tes HIV ini dilakukan untuk mendeteksi dini dan memonitoring perkembangan penyakit menular HIV pada wilayah Kerja Pelabuhan Pulang Pisau.

Kegiatan tes HIV di Pelabuhan Pulang Pisau dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2017 bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau pada alat angkut kapal yang sandar di pelabuhan Pulang Pisau. Alat angkut Kapal Motor yang diperiksa memiliki 15 orang ABK yang terdiri atas 14 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari seluruh ABK hanya ada 12 orang ABK yang bersedia untuk di ambil sampel darah dan dilakukan pemeriksaan HIV yang terdiri atas 11 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan status perkawinan 5 orang sudah menikah dan 7 orang belum menikah. Latar belakang pendidikan 5 orang SMP, 6 orang SMA dan 1 orang SMK Pelayaran. Riwayat tes HIV ada 2 orang pernah melakukan dengan hasil negatif dan 10 orang lainnya belum pernah melakukan pemeriksaan dan seluruhnya saat ini dalam kondisi sehat. Hasil pemeriksaan HIV sampel darah 12 orang ABK adalah negatif HIV.







Senin, 27 Februari 2017

In House Training Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Pelabuhan

IN HOUSE TRAINING
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KESEHATAN PELABUHAN
Oleh : Eman Prasetyo


Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangkaraya mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.

KKP dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut telah dibuatkan suatu sistem yang terintegrasi berupa aplikasi berbasis web untuk meningkatkan kualitas pelayanan kekarantinaan kesehatan. Aplikasi tersebut bernama Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Pelabuhan (SIMKESPEL). Aplikasi tersebut memuat seluruh pelayanan yang diberikan KKP baik pelayanan ketatausahaan, pelayanan kekarantinaan, pelayanan pengendalian resiko lingkungan serta pelayanan kesehatan lintas wilayah. Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal bulan September Tahun 2015 dijelaskan bahwa KKP diharuskan melakukan penerbitan dokumen kekarantinaan secara online melalui aplikasi SIMKESPEL.

KKP Palangkaraya pada tahun 2016 telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penerbitan dokumen secara online dengan sumber daya yang ada. Disamping itu semua petugas KKP juga sudah dibekali pelatihan oleh petugas yang pernah dilatih SIMKESPEL di Jakarta.  Setelah sekitar 1 tahun berjalan maka perlu adanya evalusi pelaksanaan SIMKESPEL di KKP Palangkaraya sehingga diperluakan pelatihan lagi untuk melakukan diskusi tentang aplikasi yang sudah berjalan selama ini dengan menghadirkan pembicara dari Kementerian Kesehatan dalam hal ini Subdit Karantina Kesehatan dan Kesehatan Pelabuhan.

Pada in house training (IHT) SIMKESPEL tahun 2017 ini yang menjadi narasumber adalah dari Subdit Karantina Kesehatan dan Kesehatan Pelabuhan Kemenkes RI Jakarta yaitu Bapak Budi Hardiansyah, SKM, M. Epid dan Bapak Rangga Tristezea, SKM. Kegiatan tersebut berupa pemaparan materi, praktek aplikasi serta diskusi tentang pelaksanaan aplikasi SIMKESPEL yang sudah dijalankan oleh KKP Palangkaraya. Semoga dengan pelaksanaan IHT ini pengetahuan dan skill petugas KKP Palangkaraya meningkat serta komitmen bersama untuk pelaksanaan aplikasi SIMKESPEL bertambah luas jangkaunnya bukan hanya di KKP Induk tetapi merambah ke Wilayah kerja yang tersebar.

Tampilan aplikasi SIMKESPEL

Pembukaan oleh Kepala KKP Palangkaraya

Penyampaian materi oleh Bapak Budi Hardiansyah

Penyampaian materi oleh Bapak Rangga Tristeza

Foto Bersama

Selasa, 10 Januari 2017

Prinsip Penilaian Pengangkutan Penumpang Sakit dengan menggunakan Pesawat Terbang

Prinsip Penilaian Pengangkutan Penumpang Sakit dengan menggunakan Pesawat Terbang
Oleh: Yexi Lusie Suardie, A.Md.Kep

Pesawat terbang merupakan alat transportasi udara yang dari segi kecepatan, keamanan serta kemudahan memiliki kelebihan dibandingkan jenis pengangkutan lainnya. Antusias penggunaan alat transportasi udara juga berpengaruh dalam peningkatan jumlah orang sakit yang menggunakan jasa pesawat terbang.

Perusahaan penerbangan akan menentukan apakah penumpang sakit dapat diangkut dengan pesawat terbang atau tidak. Penilaian status penumpang akan dilakukan oleh bagian kesehatan atau oleh dokter yang ditunjuk oleh perusahaan. Prinsip penilaian didasarkan atas pertimbangan fisiologis dan fisik.

  1. Pertimbangan Fisiologis
    Pesawat terbang modern umumnya beroperasi pada ketinggian 25.000 – 40,000 kaki. Sistem kabin bertekanan umumnya dapat mengatasi masalah fisiologis yang timbul pada ketinggian tersebut karena tekanan di dalam kabin akan dipertahankan sesuai dengan ketinggian 5.000 – 7.000 kaki.
    Pada ketinggian kabin 6.000 kaki, tekanan udara besarnya adalah 600 mmHg dimana dalam keadaan ini gas dalam rongga-rongga tubuh akan mengembang sesuai hukum Boyle sehingga dapat menimbulkan kesulitan tertentu pada tubuh. Gangguan yang timbul biasanya mengenai sinus-sinus dan ruang telinga tengah terutama bila banyak lendir di dalam saluran yang akan menghambat terjadinya penyesuaian tekanan udara.
    Faktor kedua yang lebih penting ialah penurunan tekanan udara (juga tekanan partsiel oksigen) yang akan menyebabkan hipoksia (penurunan kejenihan oksi Hb sebesar 3 %). Pada penumpang yang sehat keadaan tersebut tidak mengganggu, tapi pada penderita penyakit jantung (cardiac failure, myocardial ischaemia), anemia berat, penyakit paru-paru, gangguan sirkulasi darah diotak dan lain-lain, reaksi terhadap hipoksia akan lebih berat. 
  2. Pertimbangan Fisik
    Ruangan yang tersedia dipesawat sangat terbatas, sehingga sulit bagi penumpang sakit yang memerlukan kondisi lebih longgar seperti kaki yang digips, lutut yang tidak dapat ditekuk dan sebagainya. Tempat yang sedikit lebih longgar ada di paling depan dan di dekat emergency exit. Tempat di depan biasanya disediakan bagi ibu hamil atau ibu yang membawa bayi dan dalam peraturan keselamatan penerbangan melarang menempatkan orang sakit di dekat emergency exit.
    Kursi roda dapat disediakan asal ada pemberitahuan sebelumnya. Penumpang yang sakit berat dan tidak dapat duduk diangkut menggunakan stretcher yang memerlukan 9 tempat duduk untuk pemasangannya dan memerlukan tenaga kesehatan (dokter atau perawat) yang berpengalaman untuk mendampingi, karena awak kabin memperoleh pelatihan dalam pertolongan pertama dan tidak dilatih untuk memberikan perawatan dan pengobatan orang sakit.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya dalam salah satu tupoksinya memberikan pelayanan kesehatan terbatas di wilayah kerjanya termasuk pada Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya. Pengangkutan orang sakit di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya dapat terlihat dari jumlah Surat Keterangan Laik Terbang (SKLT) yang diterbitkan yaitu 1.708 SKLT pada tahun 2014, 1.606 SKLT tahun 2015 dan telah menerbitkan 1.097 SKLT hingga November 2016. Klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya berada di terminal keberangkatan Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya

Layanan penerbitan SKLdi Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya Oleh Petugas KKP Palangkaraya

Kamis, 20 Oktober 2016

Pelayanan Kesehatan Haji dan Sertifikasi ISO 9001

Pelayanan Kesehatan Haji dan Sertifikasi ISO 9001
Oleh: Eman Prasetyo, SKM, M.Kes


Pada tahun 2015 yang lalu Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangkaraya khususnya Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi/Debarkasi Bidang Kesehatan berhasil mendapatkan Sertifikat ISO 9001 : 2008 dalam hal Quality Management System pelaksanaan pelayanan kesehatan Embarkasi/Debarkasi Haji antara Palangkaraya. Sertifikasi ISO 9001 ini merupakan program dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes RI Jakarta yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan haji di Indonesia mulai dari di tanah air yaitu pada semua embarkasi/debarkasi haji sampai tiba di Saudi Arabia.

Embarkasi/Debarkasi haji antara Palangkaraya pada tahun 2015 merupakan tahun ke 3 dalam pelaksanaan dan alhamdulillah sudah mendapatkan Sertifikat ISO 9001 : 2008. Pada tahun 2015 tersebut pelaksanaan embarkasi/debarkasi haji sudah berjalan sesuai standar operating procedure (SOP) yang sudah dibuat antara lain seperti SOP Surveilans Epidemiologi, Pengendalian Risiko Lingkungan, Pemeriksaan Akhir, Poliklinik, Laboratorium, Siskohatkes, Survei Kepuasan Pelanggan, Pengelolaan Sarana dan Logistik serta SOP lain yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan.

Pada tahun 2016 tepatnya pada tanggal 12 sampai dengan 14 Oktober 2016 ini konsultan ISO haji serta audithor ISO melakukan audit terhadap dokumen-dokumen  pelaksanaan  embarkasi dan debarkasi haji antara Palangkaraya tahun 2016. Hasil audit menerangkan SOP sudah dijalankan dengan baik serta sistem sudah berjalan dengan baik meskipun ada beberapa hal yang menjadi catatan atau temuan hasil audit seperti pengelolaan limbah medis, kalibrasi alat PRL ada yang belum serta hal hal lain yang perlu ditingkatkan lagi khususnya dalam penetapan sasaran mutu. Hasil akhir dari audit tersebut menyatakan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangkaraya khususnya Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi/Debarkasi Bidang Kesehatan berhasil mempertahankan Sertifikat ISO 9001 : 2008 dalam hal Quality Management System.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu baik dari KKP Palangkaraya dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah telah berbuat maksimal untuk melayani tamu tamu Allah SWT dan semoga kerja keras Tim Kesehatan Embarkasi/Debarkasi Haji Antara Palangkaraya tahun 2016 di catat sebagai amal baik oleh Allah SWT dan permohonan maaf kami jika ada sesuatu hal yang kurang berkenan dalam pelaksanaan kegiatan haji.

Audit terhadap dokumen ISO

Presentasi hasil audit ISO

Foto Bersama

Rabu, 12 Oktober 2016

Fasilitas EDC untuk Penyetoran PNBP di KKP Palangkaraya

Fasilitas EDC untuk Penyetoran PNBP di KKP Palangkaraya
Oleh: M. Ramdhani

Serah terima mesin EDC dari pihak BNI ke pihak KKP Palangkaraya

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum


Salah satu unsur APBN adalah anggaran pendapatan negara dan hibah, yang diperoleh dari :
  • Penerimaan perpajakan;
  • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
  • Penerimaan Hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang.

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan

PNBP dipungut atau ditagih oleh Instansi Pemerintah dengan perintah UU atau PP atau penunjukan dari Menteri Keuangan, berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh Pejabat Instansi Pemerintah tersebut. PNBP yang telah dipungut atau ditagih tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP Triwulan yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan tersebut berakhir

Kementerian Keuangan telah mengembangkan Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi 2 yang memfasilitasi dalam pembuatan biliing system yang salah satunya adalah memfasilitasi penyetoran PNBP. Dengan membuat billing secara elektronik (e-billing) maka akan diterbitkan sebuah kode khusus untuk melakukan pembayaran yang disebut dengan kode billing yang wajib dimiliki penyetor untuk menyetor PNBP.

Untuk melakukan penyetoran PNBP bisa dilakukan di bank-bank pemerintah baik itu melalui setor tunai, mesin ATM, internet banking, serta mobile banking. Sebagai solusi kemudahan lain adalah pihak bank menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang merupakan mini ATM yang bisa digunakan untuk keperluan penyetoran PNBP di beberapa instansi pemerintah yang sudah bekerjasama.

Mesin EDC adalah sebuah mesin yang sering kita jumpai dan biasanya tersedia di tempat loket pembayaran atau kasir yang disediakan oleh outlet-outlet, supermarket, mall, hotel dan lain sebagainya, untuk penggunaannya mesin ini memerlukan sebuah line telepon dan ada juga yang menggunakan kartu/sim card yang dikeluarkan oleh pihak provider. KKP Palangkaraya bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dalam penyediaan mesin EDC ini

Bertempat di Aula KKP Palangkaraya pada hari kamis tanggal 22 September 2016 dilakukan serah terima mesin EDC dari pihak BNI ke pihak KKP Palangkaraya. Adapun mesin EDC yang diserahterimakan adalah sebanyak 4 (empat) unit yang akan dipergunakan di Kantor Induk KKP Palangkaraya (Jalan Adonis Samad Palangkaraya), Pos KKP Palangkaraya di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya, Wilayah Kerja Pulang Pisau di Pulang Pisau, dan Wilayah Kerja Kelanis di Desa Rangga Ilung, Kab. Barito Selatan

Pada hari yang sama juga dilaksanakan sosialisasi cara penggunaan mesin EDC tersebut kepada petugas dan agen-agen mitra kerja KKP Palangkaraya. Diharapkan dengan menggunakan mesin EDC ini bisa mempercepat proses penyetoran dan pelaporan PNBP.

Referensi: https://id.wikipedia.org

Pihak BNI sedang memberikan penjelasan mekanisme PNBP terkait e-billing

Peserta sosialisasi sedang menyimak penjelasan terkait pembayaran PNBP

Penjelasan tentang penggunaan mesin EDC

Demo penggunaan EDC untuk penyetoran PNBP

Senin, 10 Oktober 2016

Kedatangan Jamaah Haji Provinsi Kalimantan Tengah dalam Perspektif Kesehatan

Kedatangan Jamaah Haji Provinsi Kalimantan Tengah dalam Perspektif Kesehatan
Oleh: Eman Prasetyo, SKM, M.Kes

Foto diambil dari internet

Tepat pada tanggal 30 September 2016 jamaah haji kloter terakhir 13 yang berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah telah tiba di tanah air Indonesia khususnya di Kota Palangkaraya. Penulis menyaksikan para jamaah haji terlihat turun dari pesawat di Bandara Tjilik Riwut dengan wajah senang dan gembira serta ada beberapa jamaah haji yang melakukan sujud syukur sebagai perwujudan rasa syukur kehadirat Allah SWT.  Pada kesempatan ini penulis akan mengulas tentang kedatangan jamaah haji dalam konteks kesehatan atau khususnya dari segi surveilans epidemiologi pasca kedatangan jamaah haji dari Saudi Arabia. Surveilans epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah - masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalh masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan (Kepmenkes No 1116/MENKES/SK/VIII/2003).

Situasi global penyakit infeksi emerging di Saudi Arabia 
Penyakit infeksi emerging adalah penyakit infeksi yang cepat menyebar pada suatu populasi manusia yang dapat berasal dari virus, bakteri atau parasit dan salah satunya adalah Mers- CoV. Pada tahun 2016 ini beberapa negara yang melaporkan kasus MERS CoV adalah Saudi Arabia (124 kasus/52 kematian), Uni Emirat Arab (3 kasus/1 kematian), Bahrain (1 kasus/1 kematian), Qatar (3 kasus/1 kematian) dan Oman (1 kausu/0 kematian) sumber ; laporan mingguan subdit PIE Ditjen PP dan P Kemnkes RI  bulan Agustus 2016.

Kondisi jamaah haji Kalimantan Tengah
Perlu kita ketahui bahwa sekitar pertengahan bulan Agustus 2016 sebanyak 1.095 calon jamaah haji Kalimantan Tengah yang berangkat untuk menunaikan ibadah haji yang terbagi atas 4 kloter melalui embarkasi Banjarmasin. Setelah melakukan ibadah suci maka jamaah haji Kalimantan Tengah tersebut datang ke Palangkaraya pada akhir bulan September 2016 dengan total sebanyak 1089. Jumlah yang berangkat dengan jumlah yang datang terdapat selisih pengurangan sebanyak 6 jamaah dengan keterangan ( 4 wafat, 1 tanazul di Banjarmasin dan 1 orang masih di rawat di RS di Arab Saudi) sumber : Data SE KKP Palangkaraya tahun 2016.

Apa kaitan antara situasi penyakit global dan kedatangan jamaah haji ?
Jamaah haji Kalimantan Tengah yang melakukan ibadah suci di Saudi Arabia sekitar 40 hari dan mereka bertemu serta berkumpul dengan berbagai etnis muslim yang ada di seluruh penjuru dunia sehingga berpotensi untuk tertular penyakit yang sedang mewabah atau terjadi di sana khususnya Mers CoV. Melihat hal tersebut diatas maka tim kesehatan haji Debarkasi Haji Antara Palangkaraya yang terdiri atas KKP Palngkaraya dan  Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah membuat langkah langkah cegah tangkal keluar masuknya penyakit yang bertujuan untuk melindungi jamaah haji pada khususnya serta masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya. Langkah yang dilakukan diantaranya melakukan koordinasi dengan petugas TKHI tiap kloter, menyipakan tim kesehatan di Bandara Banjaramsin, melakukan pengukuran suhu jamaah haji pada saat tiba di bandara serta pada saat di asrama haji serta menyiapkan tim kesehatan di poliklinik asrama haji 24 jam serta pemasangan media informasi berkaitan dengan kesehatan jamaah haji dan MERS CoV.  Alhamdulillah pada tahun ini belum ada laporan suspek MERS CoV pada Jamaah Haji Kalimantan Tengah meskipun hasil pengukuran suhu pada saat kedatangan ada 6 orang yang suhunya ≥ 38,5 0 C akan tetapi setelah di observasi dan dirawat di poliklinik asrama haji bukan kategori suspek MERS CoV.

Apa yang perlu dilakukan jamaah haji Kalimantan Tengah setelah tiba di tanah air?
Setiap Jamaah haji pasti mendapatkan buku kesehatan haji atau buku hijau yang dibawa oleh jamaah haji dari berangkat sampai pulang ke tanah air. Di Buku Kesehatan haji tepatnya di bagian akhir setelah halaman 38 terdapat kertas atau kartu yang berwarna kuning dengan judul K3JH (Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji). Kartu tersebut pada saat kedatangan jamaah haji telah dilegalisasi oleh petugas KKP Palangkaraya. Kartu tersebut merupakan bagian dari sistem Surveilans epidemiologi jamaah haji Indonesia dimana hal tersebut yang harus diperhatikan oleh jamaah haji. (gambar terlampir). Intinnya dari kartu tersebut yaitu bahwa jamaah haji masih dalam pengawasan kesehatan selama 14 hari atau 2 minggu dimana apabila dalam 2 minggu sejak kedatangan jamaah haji dari tanah suci masih sehat maka berikan kartu tersebut ke puskesmas terdekat dan apabila jatuh sakit pada waktu 2 minggu sejak kedatangan maka diwajibkan berobat dengan membawa Buku Kesehatan Haji.

Semoga apa yang disampaikan penulis ini bermanfaat bagi jamaaah haji Kalimantan Tengah dan mari kita semua berdoa kepada Allah SWT semoga para jamaah haji mendapat predikat mabrur dan sehat serta bagi jamaah haji yang wafat semoga diterima amal baiknya oleh Allah SWT dan diampuni dosa dosanya. Amiin Ya Robbal Alamin

Buku Kesehatan Haji Indonesia

Lembar K3JH

Petugas sedang membantu jamaah haji lanjut usia

Koordinasi tim KKP Palangkaraya dengan TKHI salah satu kloter Jamaah Haji Kalteng di Debarkasi Induk Banjarmasin

Rabu, 24 Agustus 2016

Seputar Penyakit Meningitis Dan Peran KKP Palangka Raya Dalam Rangka Cegah Tangkal Penyakit Meningitis Pada JCH Kota Palangkaraya

Seputar Penyakit Meningitis Dan Peran KKP Palangka Raya Dalam Rangka Cegah Tangkal Penyakit Meningitis Pada JCH Kota Palangkaraya
Ditulis Oleh: dr. May Ira Sopha


Tentang Meningitis

Penyakit meningitis adalah penyakit peradangan pada meningen, lapisan tipis yang melapisi otak dan sumsum tulang. Meningitis dapat disebabkan oleh mikroorganisme seperti bakteri, virus, jamur, parasit, dan aspek non infectious.

Saat meradang, meningen membengkak lantaran infeksi yang terjadi. Sistem saraf serta otak dapat rusak pada sebagian masalah. Tiga gejala meningitis yang patut diwaspadai yaitu demam, sakit kepala, serta leher yang merasa kaku.

WHO menetapkan Sub-Saharan Afrika sebagai daerah epidemik meningitis. Area Epidemik di Sub- Saharan Afrika ditandai sebagai meningitis belt, mulai dari Senegal ( area paling barat ) ke Ethiopia ( area paling timur )

Penyebab Munculnya Penyakit Meningitis

Pada intinya penyakit meningitis ini dikarenakan oleh paparan virus tidak berbahaya serta bakal sembuh tanpa ada perawatan serta penyembuhan yang spesifik. Cuma saja, meningitis yang dikarenakan oleh bakteri bisa mengakibatkan keadaan yang serius, seperti misalkan kerusakan yang terjadi pada otak ; hilangnya kekuatan belajar dan mengingat, menyusutnya kekuatan mendengar serta bahkan juga bisa mengakibatkan kemungkinan kematian. Sedangkan meningitis yang dikarenakan oleh jamur, biasanya sangat jarang terjadi, jenis ini biasanya terkena oleh pasien yang menderita kerusakan ketahanan tubuh (sistem immun) seperti penderita AIDS.

Mengenai gejala meningitis yang terjadi meliputi :
  1. Muntah-muntah
  2. Sakit kepala berat
  3. Leher kaku
  4. Demam dengan tinggi suhu 38°C atau lebih
  5. Napas cepat
  6. Sensitif pada cahaya atau fotofobia
  7. Ruam kulit berbentuk bintik-bintik merah yang menyebar (tidak terjadi pada kebanyakan orang)
Apakah Penyakit Meningitis Ini Menular?

Jawabannya, YA. Penyakit meningitis ini penularannya mudah, penularan ini dapat dikarenakan oleh mikroorganisme, bakteri, virus serta jamur. Bila tidak sembuh mulai sejak usia dini jadi di kuatirkan bakal menyebabkan keluhan tubuh yang lebih fatal, salah satunya lumpuh maupun gangguan mental. Mengenai media yang bisa jadi sisi penularan penyakit meningitis ini yaitu lewat ingus serta cairan ludah waktu bersin, tertawa maupun bicara. Serta media yang lain sebagai media penularan penyakit meningitis ini dapat terjadi pada gelas, piring serta peralatan makan yang dipakai si penderita. Selain itu handuk serta tisu dapat juga jadi media penularan.

Pencegahan Penyakit Meningitis
  1. Melindungi serta Meningkatkan Kebersihan. Transmisi penyakit meningitis ini bisa dihindari dengan tingkatkan tingkat kebersihan pada orang-orang dengan kemungkinan infeksi serta di antara mereka yang mungkin saja menyebarkan penyakit. Hal yang paling penting yaitu melindungi kebersihan tangan, lantaran tangan yaitu media yang paling beresiko untuk menularkan virus serta bakteri. Karenanya lakukan membersihkan tangan dengan memakai sabun antikuman serta bilas dengan air yang mengalir.
  2. Hindari Berbagi Peralatan. Berbagi peralatan seperti memakai piring, gelas, sedotan, handuk serta peralatan lain yang sama juga dengan si penderita bakal mempermudah penyebaran bakteri meningitis, untuk itu hidari berbagi peralatan dengan penderita untuk mencegah munculnya penyakit meningitis.
  3. Tutuplah Hidung serta mulut waktu bersin.
  4. Memberikan perlindungan kesehatan  dengan menggunakan vaksinasi meningitis meningokokus.
Pemberian vaksin meningokokus ( ACYW135 ) merupakan upaya terbebas dari penyakit menular meningitis meningokokus yang berbahaya khususnya bagi Jemaah Haji dan umrah. Jamaah haji dalam negeri dan panitia haji atau umrah ( hajj workers ) wajib mendapatkan vaksinasi kuadrivalen ( ACYW135 ) apabila :
  • Semua warga negara dan penduduk Madinah Dan Mekah Yang belum divaksinasi selama 3 tahun terakhir.
  • Semua warga negara dan penduduk yang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
  • Seluruh panitia pelaksana ibadah haji yang belum divaksinasi selama 3 tahun terakhir.
  • Individu yang bekerja di pelabuhan atau bandara, atau individu yang harus melakukan kontak langsung dengan jamaah haji di Arab Saudi.
Pengenalan Vaksin Menivak ACYW

Menivak ACYW ( Vaksin Polisakarida Meningokokus Grup A/C/Y/W 135 ) merupakan antigen kapsular polisakarida yang dimurnikan dan diekstrakkan dari kultur Neisseria meningitis grup A, grup C, grup Y, dan grup W135 dan dibeku keringkan setelah ditambah dengan penstabil yang tepat. Vaksin berwarna putih, dan menjadi jernih setelah dilarutkan.

Efek Samping Vaksin Menivax ACYW

Reaksi bersifat ringan, seperti kemerahan, bengkak, skleroma dan nyeri di tempat suntikan selama 1 sampai 2 hari, yang dapat berkurang secara spontan. Demam transien mungkin timbul ( kurang dari 2% ). Reaksi samping yang timbul saat uji klinis dilaporkan terlampir. Reaksi samping total dan sistemik menghilangkan dalam 72 jam. Reaksi sistemik yang segera terjadi ( sistemik anafilaktik ) jarang ditemukan dan belum dilaporkan. Kita harus mengantisipasi hal ini dengan menyediakan kit anafilaktik ( isi : Adrenalin 1: 1000 / epinephrine, kortikosteroid, alat suntik steril ).

Kontraindikasi Vaksin Menivax  ACYW
  1. Alergi terhadap komponen vaksin
  2. Mereka yang menderita penyakit otak seperti epilepsi, ensefalopati, histeria, sequele ensefalitis, kejang, ensefalopati yang diakibatkan disgenesis serebral kongenital dan genetik, trauma otak, tumor otak, pendarahan otak, infark otak, infeksi dan keracunan kimiawi.
  3. Mereka yang mengidap penyakit ginjal kronis dan akut, penyakit jantung bawaan seperti defek septal atrium, defek septal ventrikel dan patensi duktus arteriosus, TBC aktif dan infeksi HIV.
  4. Mereka yang mengidap penyakit infeksi akut dan demam, tapi infeksi ringan bukan merupakan kontra indikasi.
  5. Tidak dilakukan uji toksisitas reproduksi pada wanita hamil dan hewan uji, dan tidak ada bukti pengaruh pada janin. Sehingga, vaksin tidak boleh digunakan pada masa kehamilan. Pemberian Menivax ACYW pada wanita hamil tidak direkomendasikan, kecuali penilaian tingkat resiko dan benefit telah ditentukan.
Peran KKP Dalam Cegah Tangkal Penyakit Meningitis

KKP Palangka Raya pada tahun 2016 ini melakukan pendampingan Calon Jamaah Haji (CJH) dikota Palangka Raya. Pendampingan tersebut bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan vaksinasi meningitis pada CJH yang dilakukan oleh pihak Dinkes kota palangka Raya.
Untuk tahun 2016 kegiatan vaksinasi bagi CJH bersamaan dengan kegiatan pemeriksaan kesehatan tahap II yang dilaksanakan di Pustu Tunjung Nyaho pada tanggal 15-16 Juli 2016, berjumlah 197 CJH, 8 diantaranya sudah melakukan vaksinasi meningitis sebelumnya. CJH ONH + yang melakukan pemeriksaan tahap II sebanyak 49 CJH, 3 diantaranya sudah melakukan vaksinasi meningitis. Untuk rincian calon Jemaah haji yang adalah sebagai berikut :


Pada kegiatan tersebut, petugas KKP Palangka Raya memberikan pelayanan seputar pentingnya vaksin meningitis serta persiapan yang dilakukan CJH. Kegiatan pendampingan serta pengawasan vaksinasi ini dilakukan tiap tahun  agar nanti semua CJH terproteksi terhadap penyakit meningitis dan bisa berangkat dengan aman dan sehat.

CJH Kota Palangkaraya akan melakukan pemeriksaan kesehatan guna mendapatkan vaksinasi meningitis

Penyuluhan tentang manfaat vaksin meningitis

Selasa, 02 Agustus 2016

Pemeriksaan Hygiene Sanitasi Gedung Dan Bangunan Di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya Dalam Rangka Persiapan Arus Mudik Lebaran

Pemeriksaan Hygiene Sanitasi Gedung Dan Bangunan Di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya Dalam Rangka Persiapan Arus Mudik Lebaran 
Ditulis Oleh: Aqso Ampri Harahap, SKM

Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya

Bandar Udara maupun Pelabuhan merupakan titik simpul pertemuan atau aktifitas keluar masuk kapal, barang dan orang, sekaligus sebagai pintu gerbang transformasi penyebaran penyakit. Merupakan ancaman global terhadap kesehatan masyarakat karena adanya penyakit karantina, penyakit menular baru (new emerging diseases), maupun penyakit menular lama yang timbul kembali (re-emerging diseases). Ancaman penyakit tersebut merupakan dampak negatif dari diberlakukannya pasar bebas atau era globalisasi, dan dapat menimbulkan kerugian besar baik pada sektor ekonomi, perdagangan, sosial budaya, maupun politik yang berdampak besar kepada suatu negara atau daerah.Pengelolaan sanitasi lingkungan pelabuhan merupakan kegiatan untuk menciptakan lingkungan di wilayah pelabuhan sesuai standar, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Kegiatan sanitasi lingkungan (environmental sanitation) adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia Berkaitan dengan pengelolaan sanitasi yang baik.

Tempat-tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat, sarana dan kegiatan tetap yang diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta, dan atau perorangan yang dipergunakan langsung oleh masyarakat. Setiap aktifitas yang dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempat-tempat umum, baik untuk bekerja, melakukan interaksi sosial, belajar maupun melakukan aktifitas lainnya. Tempat-tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya. Kondisi lingkungan tempat-tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta pencemaran lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik

Pengawasan hygiene gedung dan bangunan umum di Bandar udara maupun pelabuhan adalah pengawasan kondisi dari komponen atau bagian-bagian bangunan serta fasilitas pendukungnya yang ada di Bandar udara/ pelabuhan laut dari kemungkinan timbulnya masalah kesehatan. Ruang lingkup dari pengawasan hygiene gedung/bangunan umum di Bandar udara meliputi kondisi fisik bangunan gedung dan halaman, penanganan sampah, sarana pembuangan air limbah, vektor dan perilakunya. Guna mengantisipasi ancaman penyakit global serta permasalahan kesehatan masyarakat yang merupakan masalah darurat yang menjadi perhatian dunia, Kantor Kesehatan Pelabuhan dituntut untuk mampu menangkal risiko kesehatan yang mungkin masuk melalui orang, alat angkut, barang termasuk kontainer dari negara lain dengan malakukan tindakan tanpa menghambat perjalanan dan perdagangan. Kegiatan pengendalian risiko lingkungan, utamanya  Pengawasan hygiene gedung dan bangunan umum di pelabuhan merupakan salah satu upaya penyehatan lingkungan pemukiman dalam mencegah penyebaran penyakit karantina dan penyakit potensial wabah melalui pengawasan dan perbaikan sarana kesehatan. Sehingga kegiatan yang dilakukan dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan

Berdasarkan hasil Hygiene Sanitasi Gedung dan Bangunan di sekitar Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya dapat dilihat pada tabel berikut  

Pengawasan Hygiene gedung dan bangunan umum di Bandar udara maupun pelabuhan adalah pengawasan kondisi dari komponen atau bagian-bagian bangunan serta fasilitas pendukungnya yang ada di Bandar udara dari kemungkinan timbulnya masalah kesehatan mulai dari kondisi fisik bangunan gedung dan halamannya, penanganan sampah, sarana pembuangan air limbah, vektor, prilaku dan lain sebagainya. Pengawasan Hygiene Sanitasi Gedung dan Bangunan (HSGB) dilakukan secara rutin setiap dua bulan sekali dan dilakukan apabila terjadi KLB (Kepmenkes RI Nomor 431, 2007). Faktor Risiko kesehatan lingkungan yang diawasi meliputi:
Petugas sedang melakukan pemeriksaan
Atap dan Talang
Kondisi atap dan talang, dari kelima tempat yang dilakukan pemeriksaan HSGB telah memenuhi syarat, yakni kemiringan cukup dan tidak ada genangan air, sehingga tidak memungkinkan sebagai lokasi perindukan nyamuk dan tikus.

Dinding
Kondisi dinding yang tidak bersih atau berdebu selain mengurangi estetika juga berpotensi merangsang timbulnya gangguan pernafasan lain. Berdasarkan pemeriksaan HSGB yang dilakukan terhadap kondisi dinding di terminal cargo Bandar udara Tjilik Riwut Palangkaraya dalam kondisi kotor, adanya kondisi tersebut dapat memungkinkan timbulnya jamur dan media tumbuh kembangnya kuman pathogen.

Lantai
Kondisi lantai yang tidak rata dan licin dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Sedangkan lantai yang kotor dapat mengurangi kenyamanan dan estetika, sepertihalnya hasil pemeriksaan HSGB di terminal cargo Bandar udara Tjilik Riwut Palangkaraya, sehingga diperlukan perhatian khusus agar selalu dijaga kebersihannya.

Pencahayaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan pencahayaan pada kelima lokasi di Bandar udara Tjilik Riwut Palangkaraya khususnya terminal cargo kurang memenuhi persyaratan karena dengan pencahayaan alami tidak dapat digunakan untuk membaca Koran, kondisi tersebut dapat mendukung berkembang biaknya mikroorganisme seperti kuman penyakit dan jamur.

Ventilasi
Ventilasi di ruangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan menyebabkan pertukaran udara tidak lancar sehingga menjadi pengap dan lembab, sebagaimana hasil pemeriksaan HSGB di terminal Cargo yang tidak dilengkapi dengan AC dan tercium bau apek karena luas ventilasi ≤ 20% dari luas lantai.

Tempat cuci tangan
Hasil pemeriksaan HSGB menunjukkan bahwa pada terminal cargo tidak dilengkapi sabun pada tempat cuci tangan.

Kebisingan
Tidak ada keluhan bising pada kelima lokasi pemeriksaan HSGB menunjukkan tidak adanya gangguan bising yang dirasakan oleh petugas di sekitar Bandar udara Tjilik Riwut Palangkaraya. Suara bising dapat mengganggu komunikasi sehingga mengurangi konsentrasi dan dapat menimbulkan stres.

Air Bersih
Ketersediaan air bersih baik secara kuantitas maupun kualitas mutlak diperlukan untuk menjaga kebersihan perorangan dan lingkungan. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak (Permenkes Nomor 416 tahun 1990). Pengawasan penyediaan air bersih adalah pengawasan terhadap sarana penyediaan air bersih, kualitas air (fisik, kimia, bakteriologi). Adapun dari kelima lokasi yang diperiksa tersedia cukup air untuk kebutuhan sanitasi, secara fisik kondisi air tidak berasa, tidak berbau dan tidak berwarna.

Toilet
Adapun hasil pemeriksaan HSGB pada toilet di terminal Cargo menunjukkan kurangnya pencahayaan alami, sehingga perlu penambahan cahaya buatan, tidak tersedia sabun desinfektan dan tempat sampah karena penanganan sampah yang tidak memenuhi syarat dapat menjadi tempat berkembangbiaknya vektor penyakit. Syarat yang lain yaitu sarana pembuangan air limbah harus mengalir lancar dan tidak menimbulkan genangan sehingga tidak menimbulkan bau, gangguan estetika dan tempat perindukan nyamuk.

Tempat sampah
Pengelolaan sampah yang tidak baik akan menimbulkan dampak lingkungan. Tempat pembuangan sampah dapat sebagai media untuk perkembangan binatang-binatang pembawa penyakit seperti lalat, tikus, nyamuk yang dapat menyebabkan penyakit menular kepada manusia melalui perantara hewan tersebut. Pengelolaan sampah yang dihasilkan dari kegiatan di Bandar udara belum dipisahkan (organik dan an-organik). Pengumpulan sampah sementara yang baik diusahakan sampah di bak/tong/kontainer tidak melebihi tiga hari karena bila telah melebihi tiga hari akan mengundang lalat dan vektor penyebab penyakit sebagai perindukan yang baru. Jika sampah yang berada dalam kontainer telah dikumpulkan dan diangkut ke bak pengumpulan sampah sementara, maka kontainer tersebut harus dibersihkan atau dicuci. Tujuannya untuk menghilangkan bau bekas sampah

Vektor
Pengendalian vektor dan binatang penular penyakit adalah upaya yang dilakukan petugas sanitasi melalui pengamatan dan pengendalian. Tujuannya untuk menurunkan populasi atau melenyapkan vektor binatang penular penyakit melalui pengamatan dan pemberantasan penyakit yang ditularkan oleh vektor dan binatang penular penyakit didaerah pelabuhan. Jenis pengendalian vektor dan binatang penular penyakit yang dilakukan dengan pemberantasan nyamuk, pemberantasan tikus dan pinjal, pemberantasan lalat dan kecoa. Pemberantasan jentik nyamuk perlu dilakukan mengingat ditemukannya jentik nyamuk pada beberapa selokan di sekitar Bandar udara.

Halaman
Adapun fasilitas sanitasi dan kebersihan halaman Bandar udara yang harus dipenuhi persyaratannya antara lain : Bagian luar dari terminal/Bandar udara berupa halaman. Hal yang perlu diperhatikan mengenai halaman adalah tempat parkir, memiliki pagar, adanya pembuangan sampah dan penerangan.

Kamis, 16 Juni 2016

Dukungan Posko Kesehatan Pelaksanaan Dirgantara Airshow TNI AU Tahun 2106 Di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

Dukungan Posko Kesehatan Pelaksanaan Dirgantara Airshow TNI AU Tahun 2106
Di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya
Ditulis Oleh: Novvy Anggraenny, A.Md.Kep


Dalam  rangka  menyukseskan kegiatan  Dirgantara Air Show TNI AU Tahun  2016   yang dilaksanakan di lingkungan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, KKP Palangka Raya  melakukan tugas jaga siaga di Posko  Bandara yang merupakan bagian dari wilayah kerja KKP Palangka Raya supaya kegiatan  tersebut dapat belangsung dengan aman dan lancar

Kegiatan ini berlangsung selama 7 hari dari tanggal 28 Mei 2016 s/d 3 Juni 2016 di Bandara Tjilik Riwut. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan adalah pertunjukan pesawat tempur, terjun payung personel TNI AU dan juga dilaksankan atraksi pembebasan wilayah bandara dari kekuasan musuh. Disamping itu juga diberikan kesempatan kepada pengunjung warga masyarakat untuk melihat dan mendekati ke pesawat tempur yang dimiliki oleh TNI AU. Selama kegiatan  ini berlangsung  petugas kesehatan selalu berjaga di Posko  Kesehatan untuk mengawasi dan memberikan pertolongan/bantuan medis bagi pengunjung maupun bagi personel TNI AU yang bertugas melaksankan kegiatan. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan tekanan darah bagi personel TNI AU yang akan melaksanakan latihan ataupun pertunjukan bagi warga masyarakat di Kota Palangka Raya

Selama diadakan Posko telah diberikan bantuan medis  kepada 3 orang pasien yang terdiri dari 2 orang pengunjung dan 1 orang dari personel TNI AU yang melaksanakan kegiatan. Kegiatan lainnya yaitu pemeriksaan tekanan darah dilaksanakan kepada personel yang akan melakukan penerbangan/penerjunan yaitu 7 orang anggota dari Skadron 8 TNI AU  dan 13 orang anggota dari Paskhas TNI AU sehingga kondisi kesehatan personel diketahui secara umum dan aman untuk melaksanakan kegiatan

Kegiatan ini  berlangsung dengan aman dan lancar sehingga pengunjung kegiatan maupun personel TNI AU dapat mengikuti kegiatan dengan antusias yang besar. Diharapakan untuk kedepannya bisa terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh warga masyarakat dan juga  meningkatkan kerjasama bagi instansi lintas sektor





Rabu, 15 Juni 2016

Sosialisasi Pengendalian Penyakit ISPA Dan Penanganan Mers CoV Pada Jemaah Haji dan Umrah Kalteng Tahun 2016


Sosialisasi Pengendalian Penyakit ISPA Dan Penanganan Mers CoV Pada Jemaah Haji dan Umrah Kalteng Tahun 2016
Ditulis Oleh: Novvy Anggraenny, A.Md.Kep

KKP Palangkaraya yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2016 ini merupakan tahun ke 4 penyelenggaraan embarkasi dan debarkasi haji antara Palangka Raya. Posisi embarkasi dan debarkasi antara sangat berisiko dan rawan terjadinya penularan penyakit secara lintas wilayah. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi dan sosialisasi  dengan petugas surveilans dan pengelola kesehatan haji di 14 kabupaten/kota  serta mitra KKP yang ada di wilayah pelabuhan/bandara

Pada tanggal 16 - 18 Mei 2016 bertempat di Hotel Aquarius Palangkaraya dilaksanakan kgiatan sosialasi dengan dihadiri 63 orang dari 14 kabupaten/kota  serta mitra KKP yang ada di wilayah pelabuhan/bandara

Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber Direktur PPML Kemenkes RI (dr. Wiendra Waworuntu,M.Kes), Kasie Pneumonia Subdit ISPA Direktorat PPML Ditjen P2P (dr. Indra Kurnia Sari), Kepala Dinas Provinsi Kalteng (dr. Suprastija Budi), Kabid Bina Pelayanan Kesehatan  Dinkes Prov Kalteng (Sofia Wirda Antemas, SKM.M.Kes),  Kabid  PMK Dinkes Prov Kalteng ( dr. Endang Sri lestari), Kepala KKP Kelas III Palangka Raya ( Bpk. Ahmad Hidayat, SKM, M.Epid). Materi yang disampaikan adalah tentang pengenalan dan penanganan terhadap penyakit-penyakit yang berpotensi menyebar kepada Jemaah haji dan umrah seperti ISPA, Mers Cov dan lain-lain serta tentang kesiapan petugas dan peralatan yang diperlukan

Data data juga menunjukkan bahwa penyakit yang banyak diderita jamaah haji adalah Penyakit Tidak menular sehingga diharapkan sisa waktu yang ada sekitar 3 bulan ini dari instansi Dinas kesehatan, Kemenag dan KKP diharapkan untuk melakukan sosialisasi agar calaon jamaah haji rajin memeriksakan kesehatannya

Materi lain yang up to date yaitu berkenaan tentang permenkes istithaah  kesehatan Jemaah haji yang baru permenkes no 15 Tahun 2016. Permenkes tersebut memberikan kewenangan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota pada pemeriksaan tahap kedua tentang kriteria jamaah yang dinyatakan layak untuk berangkat ke embarkasi sehingga permasalahan CJH bisa diminimalisir ketika sampai di embarkasi haji antara Palangkaraya. Semoga pada tahun ini jamaah haji kalteng diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beribadah. Aamiin