Kamis, 10 November 2016

Verifikasi Tim Kemenkes Terhadap Self Assessment Bandar Udara Sehat Di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

Verifikasi Tim Kemenkes Terhadap Self Assessment Bandar Udara Sehat Di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya
Oleh: Dara C. Sijabat, AMKL


Dalam Rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Dan Bandar Udara Sehat, bahwa dalam rangka terwujudnya Pelabuhan dan Bandar Udara yang aman, nyaman, bersih dan sehat yaitu dengan meningkatkan kebersihan, keamanan, kenyamanan dan meniadakan faktor risiko kesehatan masyarakat yang meliputi:

  1. Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan
    Merupakan Kegiatan pengawasan pada penyelenggaraan kesehatan lingkungan terhadap media lingkungan di kawasan pelabuhan dan bandar udara yang terdiri dari air, udara, tanah, makanan dan vektor.
  2. Penataan sarana dan Fasilitas
    Merupakan kegiatan Pengawasan pada penataan sarana dan fasilitas di kawasan pelabuhan dan bandar udara yang terdiri dari sarana dan bangunan, tempat parker kendaraan, terminal peti kemas, fasilitas kesehatan,toilet, sarana cuci tangan dan saluran drainase.
  3. Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat
    Merupakan kegiatan pengawasan pada peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang terdiri dari gerakan kebersihan dan pencegahan penyakit, pengawasan daerah bebas rokok dan gerakan olahraga.
  4. Peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja
    Merupakan kegiatan pengawasan pada peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja yang terdiri dari sanitasi kapal dan pesawat udara, kesehatan dan keselamatan kerja serta kesiapsiagaan kesehatan darurat.
  5. Peningkatan keamanan dan ketertiban
    Merupakan kegiatan pengawasan pada peningkatan keamanan dan ketertiban yang terdiri kegiatan upaya pencegahan kriminalitas.
Maka perlu dilakukan pengelolaan kualitas lingkungan secara fisik dan sosial melalui penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat oleh setiap pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.(Permenkes RI NO.44/Menkes/PER/VIII/2014 Tentang Penyehatan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat).

Kawasan Bandara Sehat adalah suatu kondisi wilayah pelabuhan atau bandar udara yang bersih, aman, nyaman dan sehat untuk komunitas pekerja dan masyarakat pelabuhan atau bandar udara dalam melaksanakan aktifitasnya.

Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar udara sehat bertujuan untuk:
  1. Mewujudkan wilayah pelabuhan dan bandar udara yang tidak menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.
  2. Mewujudkan kondisi wilayah pelabuhan atau bandar udara yang bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk komunitas pekerja serta masyarakat pelabuhan dan bandar udara dalam melaksanakan aktifitasnya.

Tahapan kegiatan dalam rangka mewujudkan pelabuhan sehat adalah sebagai berikut:
  1. Promosi, Sosialisasi, Advokasi
  2. Pembentukan forum bandar udara sehat/kelompok kerja
  3. Membuat komitmen/kesepakatan bersama antar instansi anggota forum
  4. Menyusun rencana kerja yang menjadi acuan bagi anggota forum
  5. Koordinasi pelaksanaan bandar udara sehat dengan pertemuan secara berkala
  6. Melaksanakan pemantauan kegiatan instansi, pelaku usaha dan masyarakat
  7. Jejaring informasi
  8. Melakukan penilaian sendiri (self assesment)
  9. Verifikasi oleh tim penilai gabungan lintas kementerian
  10. Pengumuman hasil penilaian oleh Kementerian kesehatan

KKP Palangkaraya dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan bandara sehat melalui:
  1. Pemeriksaan kualitas air bersih yang memenuhi syarat fisik, kimia dan bakteriologis
  2. Pengukuran kualitas kebisingan di lingkungan Bandar udara
  3. Pengawasan jasaboga, restoran dan tempat Pengelolaan Makanan
  4. Pengendalian vektor dan binatang penular penyakit
  5. Pengawasan Higiene Sanitasi gedung dan Bangunan di Lingkungan Bandara

Pada tanggal 25 Juli 2016 telah dilakukan Penilaian Sendiri (Self Assesment) Bandar udara sehat oleh Tim KKP Palangka Raya yang diadakan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.kegiatan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pelabuhan dan Bandar Udara yang aman, nyaman, bersih dan sehat. Serta perlu dilakukan Pengelolaan kualitas lingkungan secara fisik dan sosial oleh setiap pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Untuk mengetahui upaya-upaya tersebut, maka Tim Verifikasi pusat dari Direktorat Kesling Ditjen Kesmas Kemenkes RI telah melakukan verifikasi lapangan ke Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya pada tanggal 27 Oktober 2016 guna memantau Self Assessment yang telah dilaksanakan.

Rencana tindak lanjut yang harus dilaksanakan guna Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara sehat adalah:
  • Membersihkan Lingkungan Bandara bersama
  • Jalan sehat / Olahraga bersama dengan semua sektor terkait di Bandar udara Tjilik Riwut Palngka Raya
  • Membuat tempat sampah dan memisahkan antara sampah kering dan sampah basah
  • Menambah Media Promosi Kesehatan berupa Banner tentang Promosi Kesehatan di Bandar udara Tjilik Palangka Raya
  • Membuat Forum Bandara Sehat
Merencanakan Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan

Memeriksa Dapur EL Jhon Lounge Bandara

Berdiskusi tentang Kebersihan Bandara dengan Tim Perhubungan bagian Sanitasi Bandara

Bandara Tjilik Riwut Palangka raya mendapatkan Piagam Penghargaan dari Menteri Perhubungan dengan Predikat Pelayanan Prima pada tahun 2016