Pemeriksaan Hygiene Sanitasi Gedung Dan Bangunan Di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya Dalam Rangka Persiapan Arus Mudik Lebaran
Ditulis Oleh: Aqso Ampri Harahap, SKM
Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya |
Bandar Udara maupun Pelabuhan merupakan titik simpul pertemuan atau aktifitas keluar masuk kapal, barang dan orang, sekaligus sebagai pintu gerbang transformasi penyebaran penyakit. Merupakan ancaman global terhadap kesehatan masyarakat karena adanya penyakit karantina, penyakit menular baru (new emerging diseases), maupun penyakit menular lama yang timbul kembali (re-emerging diseases). Ancaman penyakit tersebut merupakan dampak negatif dari diberlakukannya pasar bebas atau era globalisasi, dan dapat menimbulkan kerugian besar baik pada sektor ekonomi, perdagangan, sosial budaya, maupun politik yang berdampak besar kepada suatu negara atau daerah.Pengelolaan sanitasi lingkungan pelabuhan merupakan kegiatan untuk menciptakan lingkungan di wilayah pelabuhan sesuai standar, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Kegiatan sanitasi lingkungan (environmental sanitation) adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia Berkaitan dengan pengelolaan sanitasi yang baik.
Tempat-tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat, sarana dan kegiatan tetap yang diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta, dan atau perorangan yang dipergunakan langsung oleh masyarakat. Setiap aktifitas yang dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempat-tempat umum, baik untuk bekerja, melakukan interaksi sosial, belajar maupun melakukan aktifitas lainnya. Tempat-tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya. Kondisi lingkungan tempat-tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta pencemaran lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik
Pengawasan hygiene gedung dan bangunan umum di Bandar udara maupun pelabuhan adalah pengawasan kondisi dari komponen atau bagian-bagian bangunan serta fasilitas pendukungnya yang ada di Bandar udara/ pelabuhan laut dari kemungkinan timbulnya masalah kesehatan. Ruang lingkup dari pengawasan hygiene gedung/bangunan umum di Bandar udara meliputi kondisi fisik bangunan gedung dan halaman, penanganan sampah, sarana pembuangan air limbah, vektor dan perilakunya. Guna mengantisipasi ancaman penyakit global serta permasalahan kesehatan masyarakat yang merupakan masalah darurat yang menjadi perhatian dunia, Kantor Kesehatan Pelabuhan dituntut untuk mampu menangkal risiko kesehatan yang mungkin masuk melalui orang, alat angkut, barang termasuk kontainer dari negara lain dengan malakukan tindakan tanpa menghambat perjalanan dan perdagangan. Kegiatan pengendalian risiko lingkungan, utamanya Pengawasan hygiene gedung dan bangunan umum di pelabuhan merupakan salah satu upaya penyehatan lingkungan pemukiman dalam mencegah penyebaran penyakit karantina dan penyakit potensial wabah melalui pengawasan dan perbaikan sarana kesehatan. Sehingga kegiatan yang dilakukan dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan
Berdasarkan hasil Hygiene Sanitasi Gedung dan Bangunan di sekitar Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya dapat dilihat pada tabel berikut
Pengawasan Hygiene gedung dan bangunan umum di Bandar udara maupun pelabuhan adalah pengawasan kondisi dari komponen atau bagian-bagian bangunan serta fasilitas pendukungnya yang ada di Bandar udara dari kemungkinan timbulnya masalah kesehatan mulai dari kondisi fisik bangunan gedung dan halamannya, penanganan sampah, sarana pembuangan air limbah, vektor, prilaku dan lain sebagainya. Pengawasan Hygiene Sanitasi Gedung dan Bangunan (HSGB) dilakukan secara rutin setiap dua bulan sekali dan dilakukan apabila terjadi KLB (Kepmenkes RI Nomor 431, 2007). Faktor Risiko kesehatan lingkungan yang diawasi meliputi:
Petugas sedang melakukan pemeriksaan |
Kondisi atap dan talang, dari kelima tempat yang dilakukan pemeriksaan HSGB telah memenuhi syarat, yakni kemiringan cukup dan tidak ada genangan air, sehingga tidak memungkinkan sebagai lokasi perindukan nyamuk dan tikus.
Dinding
Kondisi dinding yang tidak bersih atau berdebu selain mengurangi estetika juga berpotensi merangsang timbulnya gangguan pernafasan lain. Berdasarkan pemeriksaan HSGB yang dilakukan terhadap kondisi dinding di terminal cargo Bandar udara Tjilik Riwut Palangkaraya dalam kondisi kotor, adanya kondisi tersebut dapat memungkinkan timbulnya jamur dan media tumbuh kembangnya kuman pathogen.
Lantai
Kondisi lantai yang tidak rata dan licin dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Sedangkan lantai yang kotor dapat mengurangi kenyamanan dan estetika, sepertihalnya hasil pemeriksaan HSGB di terminal cargo Bandar udara Tjilik Riwut Palangkaraya, sehingga diperlukan perhatian khusus agar selalu dijaga kebersihannya.
Pencahayaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan pencahayaan pada kelima lokasi di Bandar udara Tjilik Riwut Palangkaraya khususnya terminal cargo kurang memenuhi persyaratan karena dengan pencahayaan alami tidak dapat digunakan untuk membaca Koran, kondisi tersebut dapat mendukung berkembang biaknya mikroorganisme seperti kuman penyakit dan jamur.
Ventilasi
Ventilasi di ruangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan menyebabkan pertukaran udara tidak lancar sehingga menjadi pengap dan lembab, sebagaimana hasil pemeriksaan HSGB di terminal Cargo yang tidak dilengkapi dengan AC dan tercium bau apek karena luas ventilasi ≤ 20% dari luas lantai.
Tempat cuci tangan
Hasil pemeriksaan HSGB menunjukkan bahwa pada terminal cargo tidak dilengkapi sabun pada tempat cuci tangan.
Kebisingan
Tidak ada keluhan bising pada kelima lokasi pemeriksaan HSGB menunjukkan tidak adanya gangguan bising yang dirasakan oleh petugas di sekitar Bandar udara Tjilik Riwut Palangkaraya. Suara bising dapat mengganggu komunikasi sehingga mengurangi konsentrasi dan dapat menimbulkan stres.
Air Bersih
Ketersediaan air bersih baik secara kuantitas maupun kualitas mutlak diperlukan untuk menjaga kebersihan perorangan dan lingkungan. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak (Permenkes Nomor 416 tahun 1990). Pengawasan penyediaan air bersih adalah pengawasan terhadap sarana penyediaan air bersih, kualitas air (fisik, kimia, bakteriologi). Adapun dari kelima lokasi yang diperiksa tersedia cukup air untuk kebutuhan sanitasi, secara fisik kondisi air tidak berasa, tidak berbau dan tidak berwarna.
Toilet
Adapun hasil pemeriksaan HSGB pada toilet di terminal Cargo menunjukkan kurangnya pencahayaan alami, sehingga perlu penambahan cahaya buatan, tidak tersedia sabun desinfektan dan tempat sampah karena penanganan sampah yang tidak memenuhi syarat dapat menjadi tempat berkembangbiaknya vektor penyakit. Syarat yang lain yaitu sarana pembuangan air limbah harus mengalir lancar dan tidak menimbulkan genangan sehingga tidak menimbulkan bau, gangguan estetika dan tempat perindukan nyamuk.
Tempat sampah
Pengelolaan sampah yang tidak baik akan menimbulkan dampak lingkungan. Tempat pembuangan sampah dapat sebagai media untuk perkembangan binatang-binatang pembawa penyakit seperti lalat, tikus, nyamuk yang dapat menyebabkan penyakit menular kepada manusia melalui perantara hewan tersebut. Pengelolaan sampah yang dihasilkan dari kegiatan di Bandar udara belum dipisahkan (organik dan an-organik). Pengumpulan sampah sementara yang baik diusahakan sampah di bak/tong/kontainer tidak melebihi tiga hari karena bila telah melebihi tiga hari akan mengundang lalat dan vektor penyebab penyakit sebagai perindukan yang baru. Jika sampah yang berada dalam kontainer telah dikumpulkan dan diangkut ke bak pengumpulan sampah sementara, maka kontainer tersebut harus dibersihkan atau dicuci. Tujuannya untuk menghilangkan bau bekas sampah
Vektor
Pengendalian vektor dan binatang penular penyakit adalah upaya yang dilakukan petugas sanitasi melalui pengamatan dan pengendalian. Tujuannya untuk menurunkan populasi atau melenyapkan vektor binatang penular penyakit melalui pengamatan dan pemberantasan penyakit yang ditularkan oleh vektor dan binatang penular penyakit didaerah pelabuhan. Jenis pengendalian vektor dan binatang penular penyakit yang dilakukan dengan pemberantasan nyamuk, pemberantasan tikus dan pinjal, pemberantasan lalat dan kecoa. Pemberantasan jentik nyamuk perlu dilakukan mengingat ditemukannya jentik nyamuk pada beberapa selokan di sekitar Bandar udara.
Halaman
Adapun fasilitas sanitasi dan kebersihan halaman Bandar udara yang harus dipenuhi persyaratannya antara lain : Bagian luar dari terminal/Bandar udara berupa halaman. Hal yang perlu diperhatikan mengenai halaman adalah tempat parkir, memiliki pagar, adanya pembuangan sampah dan penerangan.