Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kabinet Kerja
periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2015 lalu, telah menandatangani
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.
Menurut Perpres ini, Kementerian Kesehatan mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Download: Perpres 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan