Pelaksanaan Surveilans Migrasi Malaria di Kantor Kesehatan Pelabuhan
Oleh Elvan Virgo Hoesea, SKM
Dasar
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 Tentang Eliminasi Malaria di Indonesia.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2348 Tahun 2011 jo Permenkes No. 356 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit menular potensial wabah melalui surveilans epidemiologi dan pelayanan kesehatan terbatas di wilayah kerja pelabuhan/ bandara di wilayah lintas batas.
- Malaria merupakan penyakit potensial wabah yang re-emerging disease.
Tujuan
- Meningkatkan penemuan kasus malaria secara dini bagi penduduk migrasi
- Mencegah terjadinya penularan malaria terutama yang berasal dari kasus import
- Memberikan pengobatan kepada penderita sesuai standar
- Meningkatkan kerjasama baik lintas sektor dan program terkait termasuk masyarakat
- Memantau pola musiman migrasi penduduk di wilayah resertif.
- Penemuan kasus malaria di pelabuhan, bandara dan pos lintas batas dilakukan melalui pengambilan dan pemeriksaan sediaan darah cepat (Rapid Diagnostic Test)/ RDT bagi calon penumpang, crew dan masyarakat pelabuhan yang datang ke klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan yang dilakukan secara :
- Aktif oleh KKP dalam kondisi tertentu (situasi khusus) dengan cara mengunjungi kelompok masyarakat yang bermigrasi dan atau sedang dalam perjalanan seperti mudik Lebaran, Natal, Tahun Baru, pekerja musiman dan situasi khusus seperti migrasi kelompok TNI/POLRI dan kelompok lain yang datang dari daerah Non Endemis dan daerah endemis malaria.
- Pasif dengan penemuan penderita malaria dengan cara menunggu masyarakat yang datang memeriksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, klinik yang berada di sekitar wilayah kerja KKP, dan khusus di wilayah kerja KKP dan bandara penemuan kasus malaria secara pasif dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan KKP dan bandara dengan cara menunggu calon penumpang atau pelaku perjalanan kapal atau pesawat udara termasuk kru kapal atau pesawat yang datang dari daerah endemis malaria. - Langkah-langkah pelaksanaan, dengan wawancara calon penumpang yang datang dengan gejala demam, menggigil, berkeringat atau sakit kepala, dengan menggali informasi :
- Identitas/ nomor kontak
- Riwayat perjalanan (daerah endemis malaria)
- Riwayat penularan
- Riwayat penyakit malaria
- Tujuan perjalanan dan pertanyaan yang dapat ditanyakan seperti asal kedatangan, apakah pernah mengalami demam yang sama, gambaran tempat yang sebelumnya dikunjungi, kegiatan yang akan dilakukan ditempat yang dituju, apakah ada orang dengan keluhan yang sama di tempat terakhir yang dikunjungi, - Langkah- langkah pengamatan visual di pelabuhan dan bandara :
- Melakukan pengamatan terhadap pelaku perjalanan yang terlihat tidak sehat
- Lakukan wawancara tentang keluhan sakit dan anamnese asal datang dan tujuan berangkat.
- Diperiksa di pelayanan kesehatan KKP di pelabuhan, bandara dan pos lintas batas
- Bila menunjukkan gejala suspek malaria, maka diambil dan diperiksa sediaan darahnya dan mengisi formulir kartu penderita yang berisi riwayat perjalanan ( dari mana dan akan menuju kemana).
- Kalau ditemukan kasus positif segera obati sesuai pedoman nasional tatalaksana malaria.
- Bagi anak buah kapal, kru pesawat dan pelaku perjalanan yang menderita malaria dan harus segera melakukan perjalanan diberikan Kartu Pindah Follow Up Penderita Malaria Lintas Batas atau sejenis Kartu Rujukan ke KKP daerah tujuan agar yang bersangkutan mendapat perhatian dan pemantauan yang berhubungan dengan penyakitnya dari petugas KKP atau petugas kesehatan di daerah tujuan. - Penegakan diagnosis
Penegakan diagnosis dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium dengan mikroskopis maupun dengan uji reaksi cepat (Rapid Diagnostic Test)/ RDT untuk mendeteksi Plasmodium Falcifarum, Plasmodium Vivax, Plasmodium Ovale, Plasmodium Malariae dan hasil dapat diketahui 10 – 15 menit kemudian. - Pengobatan
Obat Anti Malaria (OAM) yang saat ini dalam program pengendalian malaria adalah Artemisin-based Combinaion Therapy (ACT) yaitu kombinasi Dihydroartemisin-Piperakuin dalam bentuk fixed-dose combination yang diberikan selama 3 hari ditambah dengan Primakuin, jika terjadi malaria berat dilakukan rujukan.
Apabila diketahui tempat terjadinya penularan malaria adalah di wilayah kerja KKP, maka ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan untuk mengamati keberadaan dan situasi tempat perkembangbiakan nyamuk penular malaria (vektor malaria), melakukan pencidukan jentik nyamuk Anopheles sp dan apabila memungkinkan melakukan penangkapan nyamuk Anopheles sp, selain itu melakukan pengamatan perilaku berisiko untuk terjadinya penularan malaria bagi penduduk sekitar wilayah tersebut.