Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan BKK Kelas II Palangka Raya

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan BKK Kelas II Palangka Raya

Hubungi Kami

BKK Kelas II Palangka Raya bisa dihubungi melalui Whatsapp dan media penghubung lainnya

Rabu, 27 Agustus 2025

Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan upaya strategis pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Zona integritas menjadi landasan dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui pembangunan Zona Integritas, setiap instansi dituntut untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh, baik dari aspek manajerial, sistem kerja, maupun sumber daya manusianya.



Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Tujuan utama dari pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM adalah terciptanya instansi pemerintah yang dipercaya masyarakat. Instansi yang berhasil meraih predikat WBK dinilai telah mampu mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan, sementara predikat WBBM diberikan kepada instansi yang mampu memberikan pelayanan prima dengan kualitas yang tinggi. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat legitimasi pemerintah, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Selain itu, keberhasilan pembangunan ZI juga sangat bergantung pada komitmen pimpinan dan partisipasi aktif seluruh pegawai. Perubahan mindset dan budaya kerja menjadi kunci penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Setiap individu harus berperan serta, mulai dari kepatuhan terhadap aturan, penerapan nilai integritas, hingga inovasi dalam pelayanan publik. Dengan sinergi dan konsistensi, pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM akan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya birokrasi modern yang profesional, bersih, serta semakin dekat dengan masyarakat.

Dalam implementasinya, pembangunan Zona Integritas menekankan pada enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Keenam area ini saling terintegrasi untuk menghasilkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Zona Integritas bukan hanya sebatas program administratif, melainkan sebuah transformasi budaya organisasi.

Sehubungan dengan adanya pengurangan pegawai dikarenakan meninggal dunia dan penambahan pegawai, baik CPNS baru ataupun mutasi masuk ke BKK Palangka Raya maka dilakukan perubahan SK WBK WBBM BKK Palangka Raya dengan menambahkan 7 orang CPNS dan 1 orang PNS. Para anggota baru tersebut mengisi di masing-masing pokja, mulai dari pokja 1 hingga pokja 6.

Pada acara ini juga dilakukan monitoring evaluasi realisasi rencana kerja pembangunan Zona Integritas pada masing-masing pokja. Masing-masing pokja memaparkan rencana kerja apa saja yang sudah dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, hambatan dalam melakukan rencana kerja, dan rekomendasi untuk pelaksanaan rencana kerja pembangunan ZI di BKK Palangka Raya. Pak Radian Nur selaku ketua pembangunan Zona Integritas BKK Palangka Raya menghimbau untuk setiap pokja dapat memanfaatkan potensi yang sudah ada dengan mengembangkan mindset kerja yang adaptif, inovatif dan kolaboratif. Kemudian, perlu adanya koordinasi yang kuat dengan pokja yang lain sehingga setiap kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik. (Nooridha Febriyanti)


Jumat, 14 Maret 2025

Rapat Monitoring-Evaluasi Anggaran Bulan Februari 2025 Dan Internalisasi Nilai Benturan Kepentingan

Setiap bulan, BKK Kelas II Palangka Raya rutin melaksanakan rapat dalam rangka monitoring dan evaluasi anggaran bulanan. Pada hari Kamis, 6 Maret 2025 bertempat di Aula BKK Palangka Raya dilakukan monitoring anggaran yang bertujuan untuk mengamati perkembangan kegiatan dan anggaran yang seharusnya telah terlaksana pada bulan Februari 2025. Sedangkan, evaluasi dilakukan untuk melakukan penilaian ataupun pengukuran realisasi anggaran dan indikator kinerja berdasarkan kegiatan bulan Februari 2025. Tujuan akhir dari pelaksanaan rapat monitoring dan evaluasi bulan Februari ini untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan RPK (Rencana Pelaksanaan Kegiatan) dan anggaran yang terealisasi sesuai dengan RPD (Rencana Penarikan Dana) yang telah ditetapkan di awal tahun 2025.

Pada rapat yang dihadiri secara hybrid ini, juga dilakukan internalisasi terkait nilai benturan kepentingan yang disampaikan oleh Umariani (Tim Kerja V). Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa benturan kepentingan (conflict of interest) merupakan salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi seseorang dalam melaksanakan kewajibannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan tindakannya.

Hal ini juga sejalan dengan pesan 9 nilai anti korupsi yang disampaikan Melissa Christina (Tim Kerja IV) yaitu JUPE MANDI TANGKER SEBEDIL yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Selain itu Rahmi Rumaisa (Tim Kerja III) juga menyampaikan bahwa pelayanan prima tidak hanya memenuhi kebutuhan dan harapan namun bisa melampaui ekspektasi, senantiasa terkontrol serta berkesinambungan. (NR Febriyanti)

Senin, 10 Maret 2025

Berita Duka Cita

Innalillahi Wa Innailaihirooji'un...


Dengan hati yang berat, kami mengucapkan belasungkawa atas wafatnya Saudara Aulia Rahman, AMKL, yang telah meninggalkan kami pada tanggal 8 Maret 2025 M/ 9 Ramadhan 1446 H.

Saudara Aulia Rahman, AMKL telah menjadi bagian dari keluarga besar Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya selama kurang lebih 19 tahun, dan telah memberikan kontribusi yang sangat berarti dalam pengembangan dan kemajuan instansi kami. Diantara prestasi beliau adalah menjadi 5 besar Arsiparis Terbaik di Kementerian Kesehatan pada Tahun 2024. Beliau dikenal sebagai seorang yang memiliki integritas, dedikasi, dan komitmen yang tinggi terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

Kami mengucapkan belasungkawa yang tulus kepada keluarga Saudara Aulia Rahman, AMKL, dan berharap bahwa mereka dapat tabah dan sabar dalam menghadapi kesedihan ini. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan mendapatkan tempat yang terbaik.

Kami juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan dedikasi Saudara Aulia Rahman, AMKL selama ini, dan berharap bahwa segala hal baik yang ditinggalkan dapat terus hidup dan menjadi inspirasi bagi kami semua.

Semoga Saudara Aulia Rahman, AMKL diampuni segala kesalahannya serta diampuni segala dosa-dosanya.

Senin, 03 Maret 2025

Sosialisasi Penilaian Mandiri WBK Nasional /WBBM dan Sosialisasi Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Ramadhan 1446 H / 2025 M


Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya pada tanggal 27 Februari 2025, melaksanakan Sosialisasi Penilaian Mandiri WBK Nasional/WBBM dan Sosialisasi Jam Kerja Pegawai selama Bulan Ramadhan 1446 H / 2025 M. Acara dibuka oleh Kepala Balai, Bapak Ucup Supriyadi, SKM, M.Kes dan dimoderatori oleh Kasubbag Administrasi Umum, Bapak Hizrah Harianto Sembiring, SKM, MKM. 

Kegiatan diawali Kepala Balai dengan mensosialisasikan Jam Kerja Pegawai selama Bulan Ramadhan 1446 H / 2025 M pada Kantor Induk, Wilayah Kerja dan Pos Bandara di lingkungan BKK Kelas II Palangka Raya sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/706/2025 tentang Strategi Pengendalian Belanja Dalam Rangka Efisiensi Anggaran Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025 yang didalamnya juga mengatur jam kerja pegawai selama Bulan Ramadhan.

Kepala Balai menekankan bahwa selama bulan Ramadhan dengan perubahan jam kerja tersebut agar para pegawai tetap melaksanakan tugas dan fungsi BKK Kelas II Palangka Raya dan memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat. Kasubbag Adum juga menambahkan pada Pos Bandara Tjilik Riwut, diharapkan petugas-petugas yang bertugas selama bulan Ramadhan dapat menyesuaikan jam kerja dengan jadwal penerbangan pada Bandara Tjilk Riwut.


Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Penilaian Mandiri WBK Nasional/WBBM yang disampaikan oleh Ketua Tim ZI WBK/WBBM BKK Kelas II Palangka Raya, Bapak Radian S.Sos. Berdasarkan surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor : PS.08.02/G.I/186/2025 Perihal : Himbauan Melakukan Penilaian Mandiri Menuju WBK Nasional/WBBM, BKK Kelas II Palangka Raya merupakan calon kandidat Satker menuju WBK Nasional/WBBM diharapkan melakukan penilaian mandiri terhadap pelaksanaan Pembangunan ZI sebelum dilakukan penilaian pendahuluan oleh unit Eselon I. 

Bapak Radian Nur mengharapkan Pimpinan memberikan dukungan penuh dan peran aktif dalam Proses Pembangunan ZI, dengan peran aktif pimpinan akan menularkan motivasi dan semangat yang besar kepada para pegawai BKK Kelas II Palangka Raya untuk berkomitmen meningkatkaan core value dalam menjalankan tugas dan fungsi BKK Kelas II Palangka Raya terutama dalam pelaksanaan pelayanan yang diberikan untuk masyarakat.

Pelaksanaan pelayanan BKK Kelas II Palangka Raya tidak lepas dari peta proses bisnis BKK Kelas II Palangka Raya, sehingga seluruh pegawai tanpa terkecuali harus memahami dan mendalami tugas dan fungsi BKK Kelas II Palangka Raya. Rencana kerja yang sudah dibuat oleh masing-masing pokja dan dibuktikan dengan dokumen pendukung akan menunjang penilaian Pembangunan ZI. Selama penilaian mandiri, akan dilakukan pengujian pelayanan prima terhadap stakeholder maupun masyarakat melalui Survey Kepuasan Masyarakat. 

Inovasi yang sudah ada dapat diaktifkan kembali secara continue dan konsisten. Berdasarkan timeline yang ada, akan dilakukan self-assesment dan kepada masing-masing pokja untuk melakuan pembaharuan dokumen pendukung sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 5 Tahun 2024.

Dengan adanya komitmen bersama, BKK Kelas II Palangka Raya akan terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan sehingga pelayanan yang diberikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat yang menerima layanan di BKK Kelas II Palangka Raya. #wh

Kamis, 30 Januari 2025

Mau Vaksin Meningitis. Siapkan Apa Saja?


Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/A/3717/2024 Tanggal 11 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningits Bagi Jamaah Haji Dan Umrah menyatakan bahwa Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.

Bagi calon jamaah umrah yang ingin melakukan Vaksinasi Meningitis Meningokokus perlu melakukan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Foto digital dan fotocopy paspor
  2. Foto digital KTP/ KTA/ KK
  3. Foto cetak 4 x 6
  4. Biaya vaksinasi yang nanti akan dibayarkan secara non-tunai

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Mendaftar melalui Aplikasi SINKARKES pada link berikut https://sinkarkes.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add
  2. Mencetak/ menyimpan PDF bukti pendaftaran yang dikirimkan melalui email setelah melakukan pendaftaran di SINKARKES
  3. Membawa dokumen-dokumen yang telah disiapkan ke lokasi vaksinasi dan tanggal yang telah dipilih di Aplikasi SINKARKES.

Demikian hal-hal yang perlu disiapkan untuk melakukan Vaksinasi Meningitis Meningokokus. Jika ada informasi yang kurang jelas atau hal yang perlu ditanyakan bisa melalui contact center BKK Kelas II Palangka Raya di Whatsapp 0811-520-5544